Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berjanji menagih pajak dari 14 perusahaan migas yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban bagi hasil ke pemerintah sebesar 85%, meski formula tersebut tidak tertulis dalam kontrak kerja sama (KKS).
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, yang menjadi sumber permasalahan sengketa pajak 14 perusahaan migas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terletak pada isi KKS lama yang melibatkan BP Migas dan Departemen ESDM.