Eks Pembantu Ketua STAIN Pekalongan Dituntut 3,5 Tahun; Korupsi Dana Beasiswa Mahasiswa

Drs H Aminudin MPd, mantan Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (9/8).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya terkait pengambilalihan dana beasiswa 649 mahasiswa pada tahun 2010. Sebanyak 368 dari 649 mahasiswa itu berasal dari keluarga kurang mampu, sedangkan 281 lainnya mahasiswa berprestasi. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng menyebutkan, tindakan korupsi tersebut merugikan negara Rp 336,85 juta.

JPU Cumondo Trisno menyatakan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 336,85 juta. Jika dalam tempo satu bulan belum dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Jika setelah disita hartanya belum cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani kurungan 1 tahun 9 bulan,'' ujar Cumondo yang juga kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekalongan dalam sidang yang dipimpin John H Butarbutar.

Digugat Cerai
Kasus ini muncul setelah sebagian dana dari rekening mahasiswa penerima beasiswa yang seharusnya digunakan untuk membayar SPP dan biaya praktikum tidak disetor ke STAIN/kas daerah oleh terdakwa. Awal Juni 2010, rekening beasiswa yang berada di Bank Muamalat itu diminta dialihkan ke rekening terdakwa di BRI Cabang Pekalongan sebesar Rp 414,45 juta. Oleh terdakwa, Rp 410 juta digunakan untuk modal bisnis ponsel di Malaysia.

Aminudin yang kemarin tidak didampingi penasihat hukumnya diberi waktu seminggu oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan. Menurut rencana sidang dilanjutkan Selasa pekan depan, namun terdakwa meminta dispensasi mengingat pada waktu yang sama ia akan menghadapi sidang gugatan cerai yang diajukan istrinya di Pengadilan Agama Pekalongan. Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan sidang kembali digelar pada Selasa (23/8). (J14-59)
Sumber: Suara Merdeka, 10 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan