Revitalisasi Pemberantasan Korupsi

Revitalisasi memiliki konotasi evaluasi dan termasuk juga rekomendasi mengenai arah pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,baik mengenai sisi perundang-undangan maupun sisi kelembagaannya.

Evaluasi terhadap undangundang antikorupsi seyoganya dilakukan sekali dalam lima tahun,khusus terhadap UU RI No 31/1999, terakhir diubah tahun 2001, telah melampaui batas waktu uji kelayakan tersebut. Evaluasi terhadap undangundang tersebut merupakan keniscayaan.

Puasa Korupsi

Korupsi sesungguhnya adalah ‘tragedi kemanusiaan’ yang mahadahsyat. Tidak hanya bagi republik ini,tapi juga bagi seluruh umat manusia.Korupsi adalah dehumanisasi yang nyata-nyata telah merusak peradaban kita.

Korupsi yang secara etimologis berakar dari corruption (Inggris), korruptie (Belanda), atau corrumpere (Latin), mengandung arti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan, penggelapan, telah sukses mencandui negeri ini.

Korupsi Sewa Pesawat Merpati; Kejagung Baru Akan Gelar Perkara

Kejaksaan Agung baru akan melakukan ge-lar perkara kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat MA-60 oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Gelar perkara dilakukan sebelum penetapan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar ini.

”Sebelum menentukan tersangka, penyelidikan yang dilakukan oleh JAM Pidsus akan diekspose terlebih dahulu,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (3/8).

Dia menjelaskan, perkara PT Merpati Nusantara Airlines ini masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan.

Memaafkan Koruptor

WACANA penegakan hukum diramaikan oleh pernyataan genit para elite politik. Kali ini tidak  tanggung-tanggung, Ketua DPR Marzuki Alie meminta seluruh elemen masyarakat memaafkan koruptor: serahkan uang yang dikorupsi, lalu ampuni mereka. Apa yang dikemukakan tentu bukan tanpa dasar, tapi yang jelas statemennya menuai kecaman. Melihat kapasitasnya, tidak ada salahnya kita menelisik makna dari pernyataannya. Bisa saja secara tidak langsung ingin menunjukan permasalahan sebenarnya tentang korupsi di Indonesia.

Langit Hukum pun Runtuh

SETELAH membuat guncang panggung politik dengan pengakuan kejahatan elite politik, khususnya politikus Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali menghentakkan telinga publik dengan pengakuannya tentang kebobrokan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), institusi yang selama ini menjadi palang pintu terakhir harapan pemberantasan korupsi. Pengakuan politikus yang kini berstatus buron itu membuat persepsi publik bergeser, bahwa publik mulai meragukan integritas lembaga KPK.

Ada ”Udang” di Balik Marzuki

KATA orang, politik adalah seni memanfaatkan momentum, dan bagi Marzuki Alie, barangkali momentum itu telah datang: ”nyanyian” Nazaruddin di satu sisi, dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK di sisi yang lain. Maka, Ketua DPR itu yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat mencoba memanfaatkan momentum secerdik mungkin: bubarkan KPK, ampuni koruptor! Ada ”udang” di balik Marzuki?

Kabag Banggar DPR Bungkam Terkait Kasus Wisma Atlet

Kepala Bagian Badan Anggaran DPR Nurul Faiziah bungkam usai diperiksa sebagai saksi untuk  tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet M Nazaruddin oleh penyidik KPK.

Mengenakan jilbab biru muda, Nurul yang merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 17.15 WIB, Senin (1/8) memilih menghindar dengan berlari-lari kecil sembari menutupi wajahnya.

Dia bergegas menyetop taksi yang melintas di depan Gedung KPK. “Nggak tau saya bukan selebritis,” ujarnya saat ditanya materi pemeriksaannya.

Menguji Pembuktian Terbalik

USULAN Marzuki Alie agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dibubarkan, menuai tanggapan. Aktivis antikorupsi dan anggota masyarakat pun langsung bereaksi keras terhadap gagasan pembubaran KPK oleh Ketua DPR tersebut. Seorang komentator marah, balik menyerang Marzuki dengan mengatakan daripada KPK dibubarkan, lebih baik Marzuki yang diturunkan dari jabatannya sebagai pimpinan DPR.

Bukti Awal Ocehan Nazaruddin

Mabes Polri perlu didorong untuk secepatnya mengambil langkah-langkah strategis menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nazaruddin

KPK Harus Supervisi Kasus Merpati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera melakukan koordinasi dan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dua pesawat Merpati jenis Boeing 737- 400 dan 737-500 asal Amerika Serikat oleh PT Merpati Nusantara Airlines.

Sampai saat ini, kasus yang merugikan keuangan negara Rp9 miliar itu masih terbengkalai di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto meminta agar penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kejagung, supaya mendapatkan perhatian khusus dari KPK.

Subscribe to Subscribe to