Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 21 narapidana kasus korupsi setelah mendapatkan remisi.
Sementara 419 narapidana kasus korupsi lain hanya mendapatkan remisi umum sebagian.“ Sebanyak21narapidanakasus korupsi langsung bebas,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,Untung Sugiono, seusai upacara kemerdekaan di Kementrian Hukum dan HAM Jakarta kemarin.