Laporan Transaksi PPATK; Pembuka Rekening Langgar UU

Pihak yang telah mengumumkan, menyebutkan atau mempublikasikan nominal aliran dana mencurigakan dalam rekening anggota Badan Anggaran DPR dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, pihak yang kali pertama membocorkan analisis PPATK itu patut diduga melanggar pasal 11 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ‘’Kemarin kan ada yang menyebutkan angka atau nominal transasksi mencurigakan tersebut. Itu berarti membocorkan informasi yang dilindungi dalam UU TTPU,’’ ujar Tjatur di sela-sela rapat paripurna DPR, Selasa (20/9).

Politikus PAN itu meminta seluruh rekening anggota Banggar dan DPR diperiksa untuk memenuhi rasa keadilan. Jika hanya transaksi seorang anggota Banggar yang ditelusuri, dia curiga hal itu hanya merupakan strategi tertentu dari pihak tertentu. Meski telah diserahkan ke DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima laporan transaksi mencurigakan dari PPATK. Keterangan tersebut diperoleh dari Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP. ‘’Belum ada kalau yang itu. Kami belum terima,’’ jelas Johan.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menyebut keberadaan 21 kali transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. Transaksi tersebut hanya dilakukan oleh seorang anggota Banggar.

Bantahan Yunus
Disebut mencurigakan karena nilai setiap transaksi mencapai Rp 500 juta hingga beberapa miliar. Marzuki belum bisa memastikan apakah uang yang ditransaksikan tersebut ilegal. Menurutnya, PPATK masih mendalaminya.
Seperti Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung, Marzuki enggan menyebutkan pemilik rekening tersebut. Menurutnya, laporan PPATK bersifat rahasia. Lembaga itu juga belum bisa memastikan legalitas transaksi tersebut.

Laporan mengenai 21 transaksi mencurigakan semula dibeberkan Pramono dan Priyo. Pimpinan DPR mengaku mendapatkan laporan itu dari PPATK.
Anehnya, pernyataan Marzuki dkk justru dibantah Ketua PPATK Yunus Husein. Dalam wawancara dengan radio KBR68H Jakarta yang dikutip dari laman radio tersebut, Yunus membantah telah melapor kepada DPR mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan milik anggota Banggar.
Menurut Yunus, PPATK telah melaporkan tiga nama anggota DPR, bukan seorang, yang diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan kepada pimpinan parlemen. Penyerahan data tersebut atas permintaan DPR. (J22,H28,J13-25)
Sumber: Suara Merdeka, 21 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan