Seleksi Hakim Agung; Sunarto Dicecar Praktik Kotor MA

Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, Selasa (20/9). Sunarto dan Hajjah Husnaini merupakan dua calon pertama yang menjalani fit and proper test tersebut dari 18 nama yang muncul.
Sunarto adalah hakim karier yang pernah menjabat sebagai Inspektur Wilayah II Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan. Di depan Komisi Hukum, dia memaparkan pandangannya mengenai persoalan yang dihadapi MA.

“Salah satu persoalan klasik di MA adalah perkara lama belum diputus, tapi perkara yang baru datang sudah diputus. Ini membuat ketidakpercayaan publik,” beber Sunarto.
Dia mengusulkan pembatasan waktu penanganan kasus di institusi peradilan tertinggi itu untuk memberikan kepastian hukum. Masyarakat juga harus dipermudah mengaksesnya demi transparansi.

Sunarto selanjutnya dicecar anggota Komisi III mengenai praktik menyimpang di MA. Penjelasan dia mengenai pengalaman saat menjadi Inspektur Wilayah II Bidang Pengawasan membuat wakil rakyat gencar bertanya.
“Setelah tiga bulan kasus masuk ke MA, biasanya hakim akan didekati pihak-pihak yang berperkara. Kalau hakimnya menolak, yang mendekati itu tidak akan datang lagi. Maka perlu hakim yang berintegritas tinggi,” terang Sunarto.

Tidak Puas
Keterangan itu membuat Ketua Komisi III Benny Kabur Harman langsung bertanya mengenai keberadaan praktik kotor di Mahkamah Agung. Jawaban Sunarto yang menyatakan hanya pernah mendengar mengenai praktik tersebut membuat Benny tidak puas.
Dia kembali mengulangi pertanyaannya. Lagi-lagi Sunarto menjawab bahwa dia pernah mendengar tapi belum pernah menanganinya.

Anggota Komisi III lain, Desmond J Mahesa, meminta Sunarto memberi jawaban jujur. Desmond juga meminta calon hakim agung itu menilai kondisi MA sekarang. “Saya tidak bisa mengatakan MA itu baik atau tidak. Penilaian masyarakat MA memang kurang baik, tapi masih ada juga hakim yang punya integritas baik,” jawab Sunarto.
Husnaini yang mendapat giliran kedua mendapat perhatian setelah mengemukakan pendapat mengenai pemilihan hakim agung. Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang tersebut, pemilihan seharusnya dilakukan oleh presiden.
“Jadi untuk calon hakim agung sama dengan pemilihan Kapolri dan Jaksa Agung. Pemilihan dilakukan oleh Presiden dan DPR hanya menyetujui saja,” terang Husaini. Uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung Husnaini dipimpin Wakil Ketua Komisi Aziz Syamsuddin. (J22,H28,dtc-65)
Sumber: Suara Merdeka, 21 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan