Pengacara Otto Cornelius Kaligis mengatakan, kliennya, M. Nazaruddin, menitipkan pesan untuk Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Isinya, Nazar bersedia tidak menyeret Partai Demokrat asalkan ada jaminan bahwa istrinya, Neneng Sri Wahyuni, tak diseret ke meja hijau.
"Masukan saja saya ke penjara, asal istri saya tidak apa-apa," kata Kaligis, menirukan ucapan Nazar di depan gerbang Rumah Tahanan Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, kemarin.