Rosalina Divonis 30 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis kepada Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dengan hukuman 2,5 tahun penjara atau 30 bulan, sedangkan Muhammad El Idris dijatuhi vonis 24 bulan penjara.

Keduanya dinilaiterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Rosa adalah mantan Direktur PT Anak Negeri,sedangkan Muhammad El Idris merupakan mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah.

Keduanya terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang. Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider hukuman pengganti selama enam bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa Rosa dan Muhammad El Idris terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama secara berbarengan, ”kata KetuaMajelisHakimSuwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada keduanya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman 4 tahun untuk Rosa dan 3,5 tahun untuk Muhammad El Idris. Menurut majelis hakim, Rosa terbukti bersalah bersama Muhammad El Idris karena melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberian Sesuatu Kepada Penyelenggara Negara.

Berdasarkan alat bukti,saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa atas kesepakatan Rosa dan El Idris, telah memberi tiga lembar cek Rp3,2 miliar kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam agar PT DGI ditetapkan sebagaimana pelaksana proyek. Rosa dan Muhammad El Idris belum bisa memberikan kepastian antara menerima ataupun menolak vonis tersebut. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 22 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan