Albertina Lebih Dibutuhkan di PN Jaksel

DPR menyayangkan mutasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Albertina Ho oleh Mahkamah Agung (MA) ke PN Sungai Liat, Bangka Belitung. Selama ini, Albertina dianggap hakim jujur dan tegas dalam menyidangkan terpidana kasus korupsi.

Saat ini Albertina merupakan hakim dari tersangka kasus suap dan mafia hukum Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, Anand Krisna, dan beberapa lainnya. Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsyi mengaku kaget mendengar dimutasinya Albertina. “Bila ini dianggap promosi,publik akan sulit menerima,apalagi bila dibandingkan dengan para hakim yang mengadili kasus Antasari Azhar.

Ketika mereka direkomendasikan mendapat sanksi oleh Komisi Yudisial (KY), MA malah memberikan promosi,” tukas dia saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.Menurut dia, siapa pun pasti akan menyimpulkan apa yang menimpa Hakim Albertina Ho adalah demosi, dan bukan promosi.

Karena posisi Albertina sebelumnya di PN Jakarta Selatan, yang juga diperbantukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih lebih baik dibandingkan PN Sungai Liat, mengingat perkara di sana tidak seberat di PN Jaksel ataupun Tipikor. Selama ini, lanjut dia, semua pihak mengapresiasi bagaimana Albertina Ho memimpin sidang pada kasus Gayus, Cirus, ataupun Anand Krisna.

Tidak hanya saksi yang dibuat grogi, jaksa pun sering “mati gaya”dengan ketegasan hakim satu ini saat memimpin sidang. “Banyak pihak yang memuji kemampuannya memimpin jalannya pembuktian perkara pada persidangan. Kuatnya karakter Hakim Albertina menimbulkan spekulasi liar di masyarakat, bahwa hakim ini tidak dapat didikte, lantas dipindah ke Babel.

Publik akhirnya mendugaduga persoalan apakah yang membikin Hakim Albertina dibuang ke luar Pulau Jawa,” tegasnya. Anggota Komisi III DPR lainnya,Eva Kusuma Sundari, menilai MA saat ini sedang melaksanakan rotasi para hakim tanpa melihat background kinerja yang serius.Artinya, belum ada afirmasi khusus bagi para hakim dengan kualifikasi di atas standar atau berprestasi.

Reward and punishment berbasis kinerja pun belum diimplementasikan. “Pendekatannya seperti biasa, masih bisnis. Ini juga berarti bahwa catatan publik atau KY tidak dihiraukan oleh MA. Khusus Hakim Albertina Ho yang dimutasi, saya merasa prihatin. Karena dedikasi, kecerdasan dan integritas yang ditunjukkan belum mendapatkan apresiasi dari pimpinan MA,” tandasnya.

Karena integritas Albertina sudah terbukti, maka ke mana pun dia pergi akan menjadi berkah dan rahmat bagi daerah yang dilayani. “Sungguh beruntung Bangka Belitung dengan kedatangan hakim Albertina Ho.Masyarakat pencari keadilan akan tumbuh harapan dengan kedatangan beliau,” pungkas dia. Sebelumnya MA mengatakan pemindahan Albertina Ho sebagai promosi untuk kenaikan jabatan. radi saputro
Sumber: Koran Sindo, 22 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan