SIARAN PERS : 001/FOINI/I/2014
Gugatan Perdata Nomor 03/BAKUMHAM-OTDA/GOLKAR-NTB/I/2014 dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kuasa hukumnya kepada Pengadilan Negeri Mataram sesudah menolak memberikan informasi yang diminta oleh Suhardi.
Suhardi digugat untuk memberikan ganti rugi senilai SATU MILIAR RUPIAH, dan disebutkan permintaan informasi tersebut merupakan pesanan sponsor untuk menjatuhkan nama DPD Golkar NTB.