Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terus mengalir. Berbagai kalangan meyakini isi RUU KUHAP dan RUU KUHP merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
“RUU KUHAP dan RUU KUHP mengebiri kekuasaan KPK karena dibuat oleh penguasa dan didukung oleh parlemen yang korup di mata publik,” tutur Romo Benny Susetyo, rohaniwan yang getol mendukung upaya pemberantasan korupsi, saat dimintai pendapatnya minggu lalu.