KPU Harus Serius Tegakkan Aturan dan Sanksi Dana Kampanye!

Dana Kampanye dan Integritas Pemilu

Disampaikannya Laporan Dana Kampanye Partai Politik dan kandidat kepada KPU pada 2 Maret 2014 merupakan momentum penting mendorong Akuntabilitas Pendanaan Politik, khususnya Pendanaan Kampanye. Masih terungkapnya ketidaksiapan Partai Politik di dalam menyiapkan Laporan Dana Kampanye pada pelaporan kali ini. Juga belajar dari preseden rendahnya kualitas pelaporan pada periode pelaporan sebelumnya (27 Desember 2013) mengharuskan KPU dan Pengurus Partai Politik lebih serius di dalam membuat laporan dana kampanye. Ketidakseriusan KPU dalam memberikan asistensi dan menegakan aturannya sendiri (PKPU No. 17 tahun 2013) akan menjadi bumerang bagi integritas pemilu secara keseluruhan.

Dana kampanye  merupakan salah satu hal krusial yang harus mendapatkan perhatian banyak pihak dalam Pemilu 2014 nanti. Terwujudnya transparansi dan keterbukaan laporan dana kampanye adalah indikator utama integritas keuangan pemilu. Setidaknya,  tata kelola dana kampanye yang didasari pada aspek Kekejujuran, serta keterbukaan peserta Pemilu dalam melaporkan dana kampanye juga menjadi penilaian dan indikator publik akan kesiapan partai politik dan calon wakil rakyat untuk melahirkan pemilu yang lebih berintegritas dan berkualitas.

Ketentuan Dana Kampanye

Untuk mewujudkan transparansi pelaporan dana kampanye, UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif,  Pasal 8 Ayat (2) huruf i. menyebutkan bahwa partai politik baru dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan tertentu dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Bahkan dalam PKPU No 12 Tahun 2012 tentang: Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasal 4, ayat 2: Partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik yang memenuhi persyaratan: poin (i): menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU.

Pada sisi lain dalam UU No. 8 Tahun 2012 ketentuan tentang partai politik dan DPD peserta pemilu  menyerahkan laporan awal dana kampanye  diatur pada pasal 134 ayat :

(1)   Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum dan

(2)    Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empatbelas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Pada waktu yang bersamaan partai politik juga harus melakukan pembukuan dana kampanye sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 Pasal 129, ayat 7: Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.  Bahkan kewajiban parpol sesuai dengan PKPU No. 17 Tahun 2013 Pasal 22, ayat 4: Laporan penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara periodik 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan ini (27 Agustus).  Atau tanggal 27 Desember sesuai Surat KPU nomor 735/KPU/X/2013.

Dana kampanye yang bentuknya uang diatur dalam UU No 8 Tahun 2012 Pasal 129, ayat 4: Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye partai politik peserta pemilu pada bank. Adanya mekanisme pelaporan dana kampanye Caleg ke partai politik juga membuat partai politik mempunyai kekuatan kontrol terhadap para Caleg dalam hal penggunaan dana kampanye. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Pasal 129, ayat 1 secara tegas disebutkan: Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.

Selain itu, dalam UU No 8 Tahun 2012 juga menjelaskan sanksi adminstratif yang tegas bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, hal ini diatur dalam pasal 138 ayat :

(1)   Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal  dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersankutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan

(2)   Dalam hal Calon Anggota DPD  Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal  dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (2), maka calon anggota DPD yang bersankutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu

Peran Penting KPU Menegakkan Aturan Dana Kampanye

Ketatnya pengaturan terkait pelaporan awal dana kampanye mengharuskan pengawalan yang serius oleh KPU. Pengawalan yang baru dilakukan adalah menjaga batas waktu pelaporan. Hal lain yang belum terlihat bahkan cenderung lemah adalah peningkatan kualitas pelaporan sesuai dengan format yang ada, serta menjamin hal yang sama dilakukan di setiap tingkatan penyelenggaraan hingga Kabupaten/Kota. KPU juga harus menindak tegas Partai Politik yang tidak mengindahkan pelaporan awal dana kampanye sesuai dengan sanksi di dalam Undang-undang.

Terkait Pelaporan Awal Dana Kampanye, Koalisi memberikan beberapa catatan sebagai berikut:

Pertama; Aspek kepatuhan  saat batas pelaporan, dan kepatuhan penyertaan dokumen yang disyaratkan. KPU harus menegakkan peraturan yang dibuatnya sendiri tentang batas akhir laporan yaitu 18.00 pada 2 maret 2014. Jika terdapat partai politik ataupun DPD yang melaporkan melebihi dari waktu tersebut, KPU harus berani memberikan sanksi.

Kedua; Terkait pelaporan awal per 27 Desember 2013, kualitas pelaporan dari hampir semua partai politik tidak mendapatkan respon yang berarti dari KPU, baik dalam konteks meminta Partai Politik untuk merubah laporan dana kampanyenya maupun mengkonfirmasi kesalahan format yang nampaknya seragam di semua partai politik.

Ketiga: Terkait pelaporan tanggal 2 Maret, KPU harus mau membuka ke publik parpol mana saja yang sebenarnya belum layak laporannya diterima dan harus diperbaiki. Hal ini harus dilakukan di tingkat pusat dan tingkat daerah agar proses pelaporan dana kampanye benar-benar sesuai dengan ketentuan dan membuktikan aspek transparan dalam pemeriksaan pelaporan awal dana kampanye ini. KPU harus punya komitmen membuka kepada publik 3 hari setelah tanggal 2 Maret terkait keseluruhan pelaporan yang disampaikan partai politik ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Keempat;  KPU juga harus menaruh perhatian terhadap kemungkinan manipulasi atas pelaporan yang dilakukan oleh peserta Pemilu, seperti manipulasi untuk mengelabui pelanggaran atas plafon sumbangan dan upaya menyembunyikan identitas penyumbang. Juga terhadap kemungkinan ketidaklengkapan pencantuman identitas penyumbang sesuai PKPU No. 17 tahun 2013.   

Kelima; Perlu dipertanyakan adanya klinik dana kampanye yang dibuat KPU dan IAPI apa fungsi klinik ini, terutama terkait pelaporan dana kampanye kandidat sebagai Jasa apakah direkomendasikan oleh klinik ini?

Keenam; Perlu dipertanyakan juga terkait keinginan KPU menegakan akuntabilitas pendanaan kampanye partai politik dan kandidat melalui keharusan memiliki rekening khusus dana kampanye. KPU harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya kesiapan Peserta Pemilu terkait rekening khusus ini, juga konsekuensi penggunaan rekening khusus sebagai syarat pencatatan semua transaksi uang untuk kampanye.

Ketujuh; Terdapat kesan penolakan KPU terhadap permintaan PPATK akan dana kampanye menunjukan bahwa KPU membiarkan terjadinya tindak pencucian uang. Tidak adanya inisiatif MOU antara KPU dan PPATK juga menunjukan KPU enggan diketahui bahwa terkait kinerja penyelenggaraan Akuntabilitas Dana Kampanye, KPU lalai dan sengaja tidak meminta rekening dana kampanye Partai Politik sebagai bagian dari persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Kedelapan; jika terdapat potensi pelanggaran sesuai dengan UU Pemilu KPU harus mau melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Kesembilan, jika menyangkut adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai politik dan calon anggota DPD, maka KPU, PU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wajb memberikan sanksi administif.

Jakarta, 4 Maret 2014

Kelompok Kerja Transparansi Dana Kampanye

JPPR, ICW, TII

Contact Person :

Sunanto (JPPR) : 081329668771

Ibrahim Fahmi Badoh (TII) : 081319684443

Abdullah Dahlan (ICW) : 081388768548

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan