Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berharap uji materi Pasal 32 Ayat 2 UU KPK diharapkan dapat kembali menjadi magnet orang-orang yang memiliki integritas untuk mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, yang kini telah digelar oleh panitia seleksi (pansel ) KPK sampai 24 Juni 2015 mendatang.
Pasal 32 Ayat 2 UU KPK menyatakan pimpinan diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Bambang menyatakan, pasal tersebut justru tidak melindungi pimpinan sebagai barisan depan pemberantasan korupsi.