Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 2015 Juli 6-10

 

RINGKASAN BERITA

Senin, 6 Juli 2015 ada empat peristiwa penting yang dicatat.

Pertama, Pansel KPK telah mengumumkan 194 nama yang lolos syarat administrasi calon pimpinan KPK dari 611 pendaftar. Selanjutnya panitia meminta tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang lolos seleksi administrasi terkait rekam jejak yang akan jadi bahan pertimbangan panitia. Tanggapan dibuka selama 1 bulan, dari 4 Juli-3 Agustus di situs www.setneg.go.id.

Kedua, DPR tetap bersikeras menyerahkan usulan dana aspirasi, meski Presiden telah menolaknya. Bahkan, DPR menjadwalkan akan membahas usulan tersebut di bulan Agustus dengan pemerintah dan Badan Anggaran DPR.

Ketiga, mantan Wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tidak menghadiri pemeriksaan yang diajdwalkan KPK. Pihaknya meminta KPK melakukan pemeriksaan setelah sidan praperadilan selesai dilaksanakan.

Keempat, tersangka kasus korupsi APBD, Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Asep Sukarno, dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Cirebon karena telah mangkir dari pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

Selasa, 7 Juli 2015 ada tiga peristiwa penting yang dicatat.

Pertama, jaksa agung tolak Yudi Kristiana mencalonkan diri sebagai pemimpin KPK. Jaksa agung menilai Yudi masih junior dan tidak meminta ijin sebelum mendaftarkan diri.

Kedua, KPK kembali menadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketiga, pemerintahan daerah memperbolehkan mobil sitaan dari koruptor digunakan untuk sarana transportasi SKPD.

Rabu, 8 Juli 2015 ada tiga peristiwa penting yang dicatat.

Pertama, calon pimpinan KPK dari kepolisian dan kejaksaan diragukan semangat memberantas korupsinya. Hal ini karena lembaga tersebut pernah bersitegang dengan KPK.

Kedua, DPR akhirnya menyerah dan tidak lagi mengusulkan dana aspirasi. Hal ini karena Presiden Jokowi telah dengan transparan dan tegas menolak pengajuan dana aspirasi DPR.

Ketiga, Dewan Pers sedang mengupayakan kasus dugaan pencemaran nama baik Romli Atmasasmita bisa diselesaikan dalam ranah etik pers. Hal ini karena kasus itu didasari pemberitaan tiga media cetak, yakni Tempo, Kompas, dan The Jakarta Post.

Kamis, 9 Juli 2015 ada empat peristiwa penting yang dicatat.

Pertama, Mahkamah Konstitusi melegalkan dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah. Yang dimaksud dengan dinasti politik adalah sang calon berhubungan darah, hingga ipar dan menantu, dengan pemimpin daerah, misalnya bupati atau gubernur.

Kedua, 190 peserta calon pimpinan KPK mengikuti tes pengetahuan umum struktur lembaga dan dasar aturan KPK. Sebagian besar peserta tidak menduga tes akan berisi pertanyaan pemahaman dan pendapat tentang pemberantasan korupsi.

Ketiga, wacana Presiden untuk menerbitkan peraturan dan instruksi terkait antikriminalisasi pejabat dinilai pegiat antikorupsi sangat rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk melancarkan tindak pidana korupsi.

Keempat, dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim terkait pelaporan yang dilayangkan Prof. Romli Atmasassmita. Alasan penolakan, karena keduanya sedang memproses aduan Romli ke Dewan Pers.

Jumat, 10 Juli 2015 ada lima peristiwa penting yang dicatat.

Pertama, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ketika sedang menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Medan, Sumatera Utara. Ketiga hakim tersebut sedang menangani perkara gugatan atas surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara, Fuad Lubis.

Kedua, Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Hakim menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sah dan alat bukti pun memenuhi aturan untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi.

Ketiga, jaksa penuntut umum KPK membeberkan fakta baru bahwa Sutan diduga menerima 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 133,2 juta dengan kurs saat ini dalam posisinya sebagai anggota DPR yang mengurusi pembahasan APBN-P Tahun Anggaran 2013 antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR.

Keempat, Mahkamah Agung, Hatta Ali, ingin menghapus kewenangan lembaga KY dengan menggunakan amandemen UUD 45. Alasan pernyataan dari MA ini karena MA menilai KY telah membatasi kekuasaan kehakiman.

Kelima, ICW telah mengeluarkan hasil tracking calon pimpinan KPK secara umum yakni 65% calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki rekam jejak yang jelas. Selain itu ICW beserta koalisi masyarakat sipil kawal seleksi capim KPK meminta Pansel mengeluarkan data capim yang lebih lengkap supaya bisa ditelusuri dengan tepat oleh masyarakat.


PERKEMBANGAN PENTING

6 Juli

  • Pansel mengumumkan 194 nama yang lolos proses administrasi calon pimpinan KPK.

  • DPR tetap melanjutkan pembahasan dana aspirasi.

  • Ilham Arief Sirajuddin tidak datang dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan KPK.

7 Juli

  • Yudi Kristiana tidak direstui jaksa agung

  • Penyidik KPK akan dibekali senjata

  • KPK menahan Bupati Empat Lawang dan istrinya

8 Juli

  • Calon pimpinan KPK dari kepolisian dan kejaksaan diragukan

  • Penyidik KPK diteror

  • DPR menyerah terhadap dana aspirasi

  • Novel Baswedan menjalani pemeriksaan lagi

  • Dewan pers membantu menyelesaikan laporan Romli melalui etik pers

9 Juli

  • MK melegalkan dinasti politik dalam pemilihan umum kepala daerah.

  • Seleksi calon pimpinan KPK telah melalui tes objektif dan makalah.

  • Gudang penyimpanan barang-barang sitaan KPK terbakar.

  • Aktivis ICW tidak menghadiri panggilan kedua Bareskrim.

  • Gubernur Bengkulu diperiksa Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji RSUD Bengkulu

10 Juli

  • KPK melakukan OTT terhadap tiga hakim PTUN Medan.

  • Permohonan praperadilan kedua Ilham Arief Sirajuddin ditolak PN Jaksel.

  • Fakta baru diberikan KPK terhadap kasus Sutan yakni Sutan diduga menerima suap 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 133,2 juta.

  • MA ingin menghapuskan keberadaan KY

  • Ada tiga calon tersangka yang sedang didalami perannya oleh Bareskrim terkait kasus korupsi UPS

IN-DEPTH ANALYSIS

Tahap Pertama Seleksi Calon Pimpinan KPK

Seleksi calon pimpinan (komisioner) KPK telah melewati tahap administrasi. Sebanyak 194 nama dari 611 pendaftar lolos dan berhak ke tahap selanjutnya. Dari 194 orang yang lolos seleksi tahap awal, 23 di antaranya perempuan dan 171 orang laki – laki.

http://nasional.kompas.com/read/2015/07/04/17074841/Inilah.194.Orang.yang.Lolos.Seleksi.Awal.Calon.Pimpinan.KPK

Sebagai mana kita ketahui, seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Berikut adalah tahapan proses seleksi; pendaftaran calon pimpinan KPK; Proses Seleksi Administratif; Pengumuman Tahap 1; Pansel meminta tanggapan masyarakat atas calon yang lulus; Calon diminta membuat makalah tentang pengalaman dan pencegahan dan pemberantasan korupsi; Pemeriksaan makalah oleh Pansel Calon Pimpinan KPK.

Selanjutnya, Pengumuman Tahap 2; Profile Assessment; Penilaian Akhir oleh Pansel Calon Pimpinan KPK; Pengumuman Tahap 3; Wawancara Materi Hukum KPK oleh Pansel Calon Pimpinan KPK; Penilaian Hasil Akhir; Pengumuman calon terpilih sekaligus laporan ke Presiden Jokowi; dan Calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.

http://www.rmol.co/read/2015/05/27/204091/Inilah-Tahapan-Seleksi-Calon-Pimpinan-KPK-

Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi, pendaftar yang memiliki profesi advokat mendominasi seleksi calon pimpinan KPK pariode ini. Berikut pemetaan selengkapnya.

No

Profesi

Jumlah pendaftar

1

Advokat

46 Orang

2

Swasta/BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

31 Orang

3

Dosen

28 Orang

4

Penegak hukum (Kepolisian, Jaksa dan Hakim)

23 Orang

5

Auditor

10 Orang

6

Internal KPK

4 Orang

7

Lainnya

52 Orang

Sumber : Pernyataan resmi Panitia Seleksi

Terhadap capim yang lolos ke tahap selanjutnya, Kelompok masyarakat sipil meminta kepada Panita Seleksi agar menekankan pada pada integritas calon, kompetensi, independensi dan bebas dari konflik kepentingan. Panitia seleksi juga diminta hati – hati terhadap calon yang memiiki afiliasi dengan partai politik.

Selain itu, Panitia Seleksi harus memiliki kriteria yang lebih khusus dan ketat terhadap calon – calon yang berlatar belakang Kepolisian dan Kejaksaan.

http://www.voaindonesia.com/content/panitia-seleksi-diminta-buat-indikator-ketat-untuk-capim-kpk/2853095.html

Perkembangan terakhir, Panitia Seleksi telah merampungkan tahapan ujian tertulis (menjawab soal pilihan ganda) dan pembuatan makalah. Terkait proses tersebut, Pansel akan mengumumkan hasilnya pada tanggal 14 Juli 2015. Informasi lainnya, Pansel menemukan beberapa calon yang kedapatan mencontek pada saat tes. Terhadap kejadian ini, dipastikan Pansel akan mendiskualifikasi calon tersebut.

http://nasional.kompas.com/read/2015/07/10/10581921/Pansel.Diskualifikasi.Sejumlah.Capim.KPK.yang.Mencontek

Terkait dengan nama – nama yang sudah diumumkan, ada beberapa temuan sementara ICW. Pertama, ditemukan 23 calon yang dianggap negatif terhadap agenda pemberantasan korupsi. Maksudnya, calon tersebut pernah berseberangan dengan KPK baik pada saat posisinya sebagai penegak hukum, legislatif, maupun advokat. Kedua, ICW menemukan 25 nama yang dianggap berkontribusi aktif dalam agenda pemberantasan korupsi. Ketiga, ditemukan sekitar 19 nama yang tidak memiliki pengalaman terkait agenda pemberantasan korupsi. Dan keempat, terdapat 127 nama belum ada informasi lebih lanjut, apakah mereka positif atau negatif dalam pemberantasan korupsi.

http://news.liputan6.com/read/2269606/icw-12-dari-194-capim-kpk-negatif-pemberantasan-korupsi

Menurut keterangan ICW, upaya untuk melakukan rekam jejak terhadap calon pimpinan KPK akan terus dilakukan. Untuk itu, ICW bersama kelompok masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam

Koalisi Masyarakat Sipil anti korupsi telah membuka posko pengaduan di beberapa provinsi. Harapannya, masukan – masukan dari masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan panitia seleksi menentukan calon pimpinan KPK sesuai kebutuhan agenda pemberantasna korupsi saat ini.

http://www.tribunnews.com/nasional/2015/07/09/koalisi-masyarakat-sipil-buka-posko-pengaduan-calon-pimpinan-kpk


Daftar Posko Pengaduan Rekam Jejak CAPIM KPK 2015

No

Wilayah

Lembaga dan Kontak Person

1

Jakarta

Indonesia Corruption Watch (ICW)

Jl Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan 12740

Telp. 021-7901885, 7994015 Faks. 021-7994005

Email: icw@antikorupsi.org

2

Banten

Masyarakat Transparansi (MaTa Banten).

Jl. Raya Petir km2 komplek Citragalung blok D6 No 15 Serang Banten.

Telp 0818798307

Email : masyarakatransparansi@gmail.com

3

Kalimantan

Gemawan – Kalimantan Barat.

Telp 081352267418

Email :gemawan_borneo@yahoo.com

4

Garut

Garut Governance Watch (GGW).

Telp 085223111922

Email : g2w.garut@yahoo.com

5

Sumatera Barat

Integritas- Sumatera Barat

Jl. Andalas No.29 Padang-Sumatera Barat.

Telp 0751-20166, 085274333199

6

Jawa Timur

Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK)

Jl. Mendut 49 Kota Blitar-Jawa Timur.

Telp. 081333900789

Email : satrio_piningit@yahoo.co.id

7

Jawa Timur

Malang Corruption Watch (MCW)

Telp: 0341-573650, 087852800140

Email : mcw.malang@gmail.com

9

Sulawesi Selatan-Barat

Yasmib (Swadaya Mitra Bangsa)

Jl. Tamalate V No.48 Makasar – Sulsel

Telp: 0411-845158

10

Manado

Yayasan Suara Nurani Minaesa – Sulut

Jl. Perum Helsa Malalayang II Lingkungan VII - Manado

Telp: 08114357722

11

Sulawesi Tenggara

Puspaham Sultra

Telp: 0401-3195146, 082346066758

Email : Pusham.sultra@gmail.com

12

Jawa Tengah

KP2KKN Jawa Tengah

Telp. 081325177115

Email : kp2kkn@yahoo.com

13

Sulawesi Selatan

FIK ORNOP

Jl. Anggrek 3 No 2 Kampung Maizanette, Panakukang Makasar

14

Riau

FITRA –Riau

Jl. Kartania/inpres gang Bambu No 5 kota Pekan Baru

Telp. 085271614521

15

Medan

SAHDAR

Jl. Bilal Gang Arimbi No.1 Medan, Sumut

Telp: 085260205104

Email: Sahdar2003@yahoo.com

16

Aceh

MaTa Aceh

Telp: 08126956622, 085260641986

Email: mata_aceh@yahoo.co.id

alfian_antikorupsi@yahoo.com

17

Nusa Tenggara Timur

Bengkel Appek

Perum BI No.7 Bundaran PU Kota Kupang

Telp: 085239037863, 081339453109

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan