Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada semua pihak yang memiliki bukti money politics dalam kampanye pemilu presiden/wakil presiden untuk menyerahkannya ke KPU.
Anggota Komisi VIII DPR terancam dipecat oleh fraksinya masing-masing jika terbukti melakukan kebohongan publik dalam kunjungan ke Hong Kong dan Korea Selatan untuk melihat proses pembuatan tanker milik Pertamina.
Kejaksaan Negeri Bangkinang menahan tiga pejabat di lingkungan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Kampar, Riau, terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi uang negara senilai Rp 889,223 juta di dinas tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Eko Waluyo mempertanyakan pengadaan mobil dinas Nissan Terano Spirit dan Grandroad GS untuk para kepala dinas dan badan koordinasi wilayah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah anggota DPRD Kalimantan Timur berkeyakinan bahwa pembagian dana sebesar Rp 5,4 miliar bagi 45 anggota DPRD Kaltim untuk biaya cek kesehatan dan biaya operasional sudah sesuai aturan sehingga tidak ada alasan untuk dibatalkan.
Calon hakim ad hoc korupsi mengaku pernah menerima hadiah. Calon hakim ad hoc korupsi lainnya mengaku pernah dimintai tolong seorang pengacara agar hukuman kliennya diperingan. Mengenai kemampuan teknis hukum, ada pula calon hakim ad hoc korupsi yang sama sekali tidak mengerti hukum acara serta tidak dapat membedakan antara delik formal dan delik materiil.
Sampai dengan minggu ketiga kampanye pemilu presiden, pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu belum melengkapi laporan dana kampanye. Sejauh ini, laporan yang diterima oleh KPU adalah laporan yang diserahkan menjelang pelaksanaan kampanye, belum ada perbaikan sama sekali.
Penjualan tanker raksasa milik PT Pertamina yang kini sedang dibangun di Ulsan, Korea Selatan, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis, Jumat (18/6), berdasarkan undang-undang tersebut, tanker raksasa itu termasuk aset negara sehingga penjualannya harus mendapat izin Menteri Keuangan terlebih dulu.
Berikut adalah tulisan Vanda Mutia Dewi staf ahli Greenomics Indonesia. Tulisan ini dimuat di sini, dalam rangka kerjasama lembaga greenomics Indonesia dengan ICW. Tulisan diambil dari Harian Bisnis Indonesia.
Dua anggota DPRD Jateng dan dua pejabat Sekretariat DPRD Jateng, Kamis (17/6) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Mereka diperiksa terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana APBD. Keempatnya menjalani pemeriksaan secara maraton selama tujuh jam, mulai pukul 07.30 WIB.