Akibat Berpesta Anggaran [21/06/04]

Tak hanya di Garut, Jawa Barat, dugaan korupsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terjadi di hampir seluruh pelosok negeri. Modusnya seragam. Mereka memanfaatkan kewenangannya mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menggelembungkan tunjangan. Ini merupakan siasat yang umum agar penghasilan mereka sebagai anggota Dewan berlipat ganda. Tapi ada juga yang dengan cara lain. Kini pesta anggaran tersebut membuat mereka berurusan dengan aparat hukum. Inilah sejumlah kasus yang mencuat:

Sumatera Barat
Hampir semua anggota DPRD Sumatera Barat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang pada Mei lalu. Mereka dihukum 24 sampai 27 bulan penjara karena memperkaya diri sendiri lewat anggaran daerah. Para terdakwa juga didenda Rp 100 juta serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorup, totalnya mencapai Rp 6,4 miliar.

Masih di Sumatera Barat, kini kejaksaan tengah mengusut korupsi serupa di DPRD Sawah Lunto Sijunjung, Payakumbuh, Solok, Pesisir Selatan, dan Tanah Datar. Malah Kejaksaan Negeri Sawah Lunto Sijunjung sudah menahan 35 tersangka anggota DPRD yang diduga menilap dana anggaran Rp 191 juta.

Hal yang sama terjadi di Payakumbuh. Kejaksaan telah menahan Ketua DPRD Payakumbuh, Chin Star. Kali ini kasusnya agak lain, dia diduga mengorupsi APBD 2003. Chin memasukkan biaya renovasi kantor DPRD senilai Rp 1 miliar dan renovasi rumah dinas wakil wali kota sebesar Rp 600 juta dalam anggaran. Dia juga dituduh memanipulasi kegiatan DPRD, mulai dari perjalanan dinas sampai rekening listrik.

Bandar Lampung
Pengadilan Negeri Bandar Lampung kini sedang menyidangkan perkara korupsi penyalahgunaan APBD senilai lebih dari Rp 3,7 miliar. Jaksa mendakwa tiga anggota Panitia Anggaran DPRD setempat dengan menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sidoarjo (Jawa Timur)
Ketua DPRD Sidoarjo, Ustman Ikhsan, telah ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dugaan korupsi di DPRD senilai Rp 20,3 miliar. Dana tersebut merupakan anggaran Dewan tahun 2003 di pos pengembangan sumber daya manusia. Perkara dugaan korupsi ini merupakan skala prioritas di antara kasus-kasus lain di Sidoarjo.

Nusa Tenggara Barat
Pekan lalu Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Mahdar, karena terbukti melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Dia dituduh menyelewengkan APBD 2001-2003 Rp 440 juta untuk bantuan ke sejumlah pesantren di Pulau Lombok. Dana itu digelapkan melalui delapan lembar kuitansi palsu. Putusan pengadilan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman lima tahun penjara.

Kini para aktivis lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Advokasi Publik Nusa Tenggara Barat juga melaporkan dugaan korupsi Rp 5,2 miliar ke kejaksaan. Korupsi diduga dilakukan anggota DPRD provinsi tersebut dengan menggelembungkan dana belanja, pembukuan ganda dalam APBD 2001 hingga 2003. Penyelewengan dana disalurkan melalui tujuh pos belanja untuk berbagai tunjangan. Modusnya dengan double accounting, ujar Koordinator Aliansi Rakyat, Hendriadi, saat melaporkan kasus tersebut pekan lalu.

Hendriadi meminta agar kejaksaan tinggi segera membentuk tim untuk mengusut penyelewengan itu. Namun Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Soekarno Purwo, tidak bisa segera menjawab. Ia masih harus meminta persetujuan atasannya yang sedang tidak berada di tempat.
E.K., Febrianti (Padang), Sujatmiko (Mataram)

Sumber: Rubrik Hukum, Majalah Tempo,No.17/XXXIII/21-27 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan