KPK Batal Periksa Dugaan Korupsi RRI [21/06/04]

Tim audit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi mengaudit laporan keuangan perusahaan umum Radio Republik Indonesia, berkaitan dengan adanya dugaan pengelembungan dana (mark up) sebesar Rp 45,61 miliar untuk pembelian peralatan.

Menurut Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, alasan pembatalan itu karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sedang mengaudit laporan keuangan stasiun radio milik pemerintah itu.

BPK sudah masuk (mengaudit). Untuk alasan etika, salah satu (KPK) harus menunggu, kata dia di Jakarta pekan lalu.

Apabila BPK sudah mengaudit, Erry mengatakan, untuk apa lembaganya melakukan hal yang sama. KPK cukup menggunakan hasil audit BPK untuk dilanjutkan ke tingkat penyelidikan, ujarnya. Saat ini, KPK masih menunggu konfirmasi BPK mengenai jenis audit yang dilakukan. Kalau berbeda, KPK akan tetap melakukan audit.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ICW mengungkapkan dugaan mark up di RRI total senilai Rp 45,61 miliar. Dalam laporan pertama pada 5 Mei ke KPK, ICW menyebutkan adanya dugaan penggelembungan dana pembelian peralatan, April dan Juni 2003, serta proyek pemilihan umum pertama senilai Rp 23,49 miliar. Pada 2 Juni, ICW kembali melaporkan adanya dugaan mark up proyek pemilihan umum kedua senilai Rp 21,12 miliar.

Erry menjelaskan, pihaknya berencana melakukan audit investigasi. Tim audit yang beranggotakan 21 orang itu, seluruhnya berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Banyak hal yang perlu dipelajari terkait prosedur dan aliran dana dalam pembelian barang RRI yang diduga digelembungkan itu, ucapnya.

Ditambahkan, auditor bisa langsung memeriksa dokumen-dokumen asli terkait pembelian peralatan tersebut. Bahkan, bisa memanggil direksi RRI untuk dimintai keterangan. Setelah hasil tim audit dari BPKP rampung, KPK akan melanjutkan ke tingkat penyelidikan. Bila bukti-bukti mengarah ke tindakan mark up, penyelidikan akan diarahkan ke tingkat penyidikan. Pada tahapan ini tersangka sudah ditetapkan.

Erry mengakui pemeriksaan kasus pengelembungan dana ini tidak mudah karena sangat sulit diusut. Kecuali, jika sudah ada tersangka yang ditetapkan. Kalau sudah ada tersangkanya, KPK bisa langsung memeriksa rekening yang bersangkutan. Bahkan memblokir rekening tersangka, paparnya.

Secara terpisah, anggota BPK Amrin Siregar mengatakan, tim auditor BPK masih terus mengaudit laporan keuangan RRI, termasuk pembelian peralatan itu. Pengumpulkan data-data terkait pembelian peralatan itu masih terus dikumpulkan. Data-data itu akan kami susun untuk program pemeriksaan, kata dia.

Direktur Utama RRI Suryanta Saleh telah membantah tuduhan tersebut. Sebaliknya, dia akan menggugat ICW apabila hasil audit BPK terhadap laporan keuangan perusahaannya tidak menemukan penyimpangan dana dimaksud. ICW dinilai sudah menyiarkan kabar bohong dan mencemarkan nama baik RRI. RRI berulang kali sudah membantah temuan ICW itu. Yang terbaik BPK lakukan audit dulu, katanya. ss kurniawan

Sumber: Koran Tempo, 21 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan