Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs. Jannes Sinurat, S.H, diminta segera mundur dan meninggalkan TTS. Permintaan ini karena Sinurat dinilai arogan dan dituding melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana purna bakti senilai Rp 1,4 miliar atas dasar pesan sponsor. Tuntutan mundur Sinurat ini disampaikan oleh Forum Peduli Aspirasi Masyarakat (FPAM) TTS melalui surat bernomor 37/FPAM/LSK/9/2003-srt-7 tertanggal 2 Juli 2004.
Dokter Indah Wulaningsih, terdakwa kasus korupsi di UTDC (unit transfusi darah cabang) PMI Kabupaten Madiun, melalui penasehat hukumnya Ibrahim A Achmad SH ngotot bahwa perbuatan yang dilakukannya bukan tindak pidana korupsi. Alasannya, uang PMI itu, dikumpulkan dari masyarakat, bukan keuangan negara. Itu uang masyarakat. Kalau dikatakan negara dirugikan, itu namanya negara otoriter dengan mencaplok hak milik masyarakat, tegas Ibrahim, usai persidangan membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, kemarin.
Ini kenyataan menyakitkan bagi para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Belanda. Siapa pun orangnya nanti bakal terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Sebab, penyidik menjeratkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur hukuman minimal empat tahun terhadap koruptor.
Persoalan paling serius dan ikut menentukan kinerja Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke depan adalah masalah anggaran sebesar kurang lebih Rp75 miliar. Dana itu belum cair sampai kini.
Upaya sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi) untuk memperluas jaringan dalam memberantas korupsi tampaknya tak pernah pupus. Mereka mulai mendekati dua ormas Islam yang memiliki nama sekaligus bermassa besar di Indonesia.
Setelah sehari sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Abdullah Puteh, kemarin Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar lembaga tersebut memeriksa rekening Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tersebut. Tindakan KPK yang proaktif itu, bertujuan untuk bisa menelusuri aliran dana ke rekening Puteh, berkait dengan dugaan korupsi kasus pengadaan heli tersebut.
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh kemarin kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka korupsi pengadaan helikopter PLC Ple Rostov jenis MI-2 buatan Rusia senilai Rp 12,5 miliar itu diperiksa selama 13 jam yang dimulai pukul 09.00.
Bupati Ciamis Engkon Komara memberhentikan sementara waktu Ano Sutisno sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Ciamis.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar menetapkan Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Sumedang Drs. HT dan Kepala Sekolah Madrasah Cimalaka Sumedang Ny. If, sebagai tersangka kasus mark-up pada Projek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Dasar dan Menengah Tahun 2003. Sebelumnya, HT dan If hanya dinyatakan sebagai saksi oleh Polda Jabar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada 19 partai politik (parpol) peserta pemilu untuk segera menyerahkan hasil audit kantor akuntan publik (KAP) atas rekening dana kampanye ke KPU.