Kumolo: SP3 Sjamsul Bagian dari Penegakan Hukum [22/07/04]

Keputusan Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap konglomerat hitam Sjamsul Nursalim dinilai salah seorang tim sukses Megawati Soekarnoputri, Tjahyo Kumolo sebagai bagaian dari proses penegakan hukum. Ini komitmen Presiden Megawati dalam proses penegakan hukum, kata Kumolo kepada Tempo News Room, Kamis (22/7) malam.

Menurut Ketua Frkasi PDI Perjuangan DPR ini, keputusan Kejaksaan Agung tersebut harus dihormati sebagai keputusan independen yang diambil pihak Kejaksaan Agung. Meski kemudian akan muncul pro kontra di masyarakat nantinya.

Kumolo tidak memberikan penjelasan pasti saat ditanya apakah keputusan itu bakal mengganggu konsentrasi dan proses membangun citra Megawati menghadapi pemilu putaran kedua atau tidak. Namun dia menegaskan, Kejakasaan Agung telah menunjukan kerja yang baik dan mampu menjabarkan keinginan Presiden Megawati dalam hal penegakan hukum.

Megawati, kata dia, dalam persoalan ini cukup objektif dan benar-benar menjaga independesi lembaga hukum seperti Kejakasaan Agung dan kepolisian. Misalnya memberikan kewenangan penuh kepada kepolisian dan kejaksaan untuk penyelidikan, pencekalan, pemanggilan, penahanan dan bahkan penghentian pemeriksaan, kata Kumolo. Yang penting, alasan hukum yang dikedepankan cukup kuat dan memenuhi unsur keadilan.

Ecep S. Yasa

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan