2 Saksi Beratkan Kabid PGT BPN [22/07/04]
Dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemetaan senilai Rp 2,1 miliar, memberatkan terdakwa Ir Bachrunsyah --Kabid Penatagunaan Tanah (PGT) BPN Sumsel. Kedua saksi mengaku, kegiatan pemetaan itu tidak mereka lakukan, dan mereka benar menerima uang jalan yang nilainya relatif kecil.
Saksi yang dihadapkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/7) adalah, Arsyad AK --Kasi PGT BPN Prabumulih, dan Drs Helmi Abuyamin --Kasi PGT BPN Palembang. Arsyad yang tampil pertama kali mengatakan, dia menerima uang Rp 350 ribu dari bendahara Kanwil BPN, Darsiah tanggal 2 Mei 2003. Waktu itu bertepatan rapat koordinasi teknis di Palembang yang dihadiri staf-staf dari BPN daerah se Sumsel.
Kata saksi, saat menerima uang yang menurut penjelasan bendahara sebagai dana transport dan atas kebijaksanaan pimpinan itu, dirinya disuruh menandatangani beberapa lembar kwitansi. Namun dalam kwitansi itu jumlah keseluruhannya Rp 14 juta. Meski sudah menerima uang, dia tidak turun ke lapangan dan tidak mengerjakan pemetaan.