Ketika KPK

Setelah pada masa-masa awal pembentukan sarat dengan berbagai kontroversi, minggu ini Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (disingkat dengan KPK) menjadi bintang. Hal ini disebabkan oleh keputusan KPK yang menetapkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh sebagai tersangka kasus korupsi penggelembungan harga helikopter. Sebelumnya, Abdullah Puteh sudah pernah diperiksa oleh Mabes Polri, namun dalam kasus yang lain, yaitu kasus pembelian genset listrik, dengan status sebagai saksi.

KPK adalah sebuah lembaga baru yang betugas memberantas korupsi di Indonesia, dan dibentuk dengan UU No. 30/ 2002, yang sekaligus merupakan amanah dari UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di masa awal pendiriannya, KPK dipercaya tidak akan bisa berbuat banyak dalam memberantas korupsi, karena korupsi sudah membudaya di segala lapisan birokrasi pemerintahan. Pada saat itu, sejumlah nama yang masuk ke dalam KPK juga dianggap tak memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas memberantas korupsi.

Di pihak lain, sikap pesimis terhadap kinerja KPK juga muncul karena minimnya perhatian pemerintah dalam membantu pengembangan kapasitas KPK sendiri. Gedung tak pernah beres, begitu juga soal yang menyangkut dengan dana untuk menjalankan kegiatan administrasi, pemantauan, proses laporan, dan bahkan gaji staf KPK. Namun, di tengah-tengah situasi yang sangat memprihatinkan itu, KPK kelihatannya jalan terus. Mereka ingin tunjukkan bahwa dengan segala keterbatasan yang ada mereka tetap bisa bekerja.

KPK kemudian mulai aktif menerima berbagai laporan dugaan kasus- kasus korupsi di seluruh Indonesia. Lembaga ini kelihatannya ingat membalikkan dugaan banyak orang, yang mengganggap KPK akan menjadi macan ompong atau macan kertas, menjadi sebuah lembaga yang betul-betul independen dan profesional. Terlepas apakah Abdullah Puteh nanti bersalah atau tidak, keputusan menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah salah satu bukti hasil kerja yang independen dan kongkrit. Masyarakat luas tentu ingin KPK bisa juga mengurus berbagai kasus korupsi lainnya yang telah dilaporkan ke KPK tanpa pandang bulu.

***

Sukar untuk mengetahui bagaimana perasaan banyak orang di Aceh sehubungan penetapan gubernurnya sebagai tersangka. Dalam edisi Rabu (30/6/04), harian ini tidak banyak

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan