Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sultan diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan jaringan Code Division Multiple Acces (CDMA) yang merugikan anggaran daerah sebesar Rp17 miliar.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat belum menemukan masalah dalam studi banding anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR ke Mesir, medio Desember 2005. Kami akan mengundang anggota Badan Urusan Rumah Tangga lainnya yang ikut ke Mesir, kata Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Semula ada kasus biasa. Sebagaimana lazim dialami warga kebanyakan. Ibu artis film dan sinetron Sandy Aulia, Elyse Dupong, mengurus surat IMB di kantor kecamatan untuk rumah anaknya. Biasa juga, prosesnya molor. Padahal, pihak Sandy telah mengeluarkan biaya cukup banyak. Hingga waktu yang dijanjikan camat, IMB belum juga keluar. Setiap ditanya, camat menjawab belum jadi.
Menurut Jaringan Advokasi CDMA, dana proyek itu diduga diselewengkan, di antaranya untuk membeli mobil Mercedes Gubernur.
Dua puluh anggota DPRD Kendal periode 1999-2004 yang saat ini duduk kembali di legislatif akan segera diperiksa penyidik Kejari Kendal, terkait dengan kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003 senilai Rp 6,3 miliar. Dalam kasus itu tersangkanya adalah mantan ketua DPRD Sutrimo, mantan wakil ketua Abdul Wachid Hasyim, dan mantan sekda Endro Arintoko (Ketua Tim Anggaran Eksekutif).
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil paksa hakim perkara Mardijo cs dan Ismoyo cs, jika fotokopi salinan putusan yang diminta KY tidak diberikan. Pemanggilan itu akan dilakukan KY melalui Mahkamah Agung (MA), dan hakim yang menolak memberikan fotokopi salinan akan diberi sanksi berat.
Sangatlah wajar jika dibayangkan, keputusan hakim tentang kasus-kasus korupsi memuat tujuan untuk memberi terapi bagi para calon pelaku.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, pada 2005, Mahkamah Agung telah menangani lebih dari seratus perkara korupsi. Dari jumlah itu, hanya lima yang dibebaskan, sedangkan lainnya dijatuhi hukuman.
Setelah diubek-ubek di Yogya, kasus Sri Sultan Hamengku Buwono dibawa ke Jakarta. Dugaan Gubernur Yogyakarta itu terlibat korupsi Rp 17 miliar dalam proyek pengadaan jaringan telepon tanpa kabel (CDMA) dilaporkan ke KPK.