Empat Mantan Unsur Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Ditahan

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (24/1) pukul 18.45, menahan empat mantan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin periode 1999-2004, terkait korupsi dana perjalanan dinas Rp 5,4 miliar pada tahun 2002-2003. Penahanan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Sekayu, Musi Banyuasin.

Mereka adalah mantan Ketua DPRD Lili Ahmadi dan tiga wakil ketua: Abbas Mahdin, Zainul Bahri, dan Mustofa Ansariah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Kadarsyah, penahanan bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Untuk tahap awal, penahanan dijadwalkan berlangsung 20 hari, yaitu hingga 12 Februari.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan