Minim, Hakim yang Perbaiki Laporan Kekayaan
Thursday, 26 January 2006 - 00:00
Meskipun tercatat 2.669 hakim dari sekitar 6.000 hakim di seluruh Indonesia yang telah melaporkan kekayaannya, ternyata sangat minim hakim yang memperbaiki laporan kekayaannya. Bahkan di Mahkamah Agung, dari 86 hakim, baik hakim agung maupun hakim yang bertugas di MA, ternyata hanya 8 hakim saja yang laporannya sudah layak.
Selebihnya, laporan mereka masih laporan yang lama saat mereka melaporkan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Muhammad Sigit di Jakarta, Rabu (25/1).