Tiga Mark Up di KPU Kepulauan Seribu; Ditemukan Sejumlah Kuitansi Fiktif

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menemukan tiga kasus penggelembungan dana (mark up) anggaran Pemilihan Umum 2004 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Seribu. Korupsi tersebut diduga terjadi pada penyewaan rumah untuk kantor KPU Kepulauan Seribu, sewa kapal, dan sosialisasi pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Teguh, Rabu (25/1), mengungkapkan, temuan tiga praktik korupsi di KPU Kepulauan Seribu itu didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP menyebutkan, negara dirugikan Rp 1,157 miliar akibat korupsi itu.

Menurut Teguh, dalam kasus sewa rumah untuk kantor KPU Kepulauan Seribu disebutkan dalam akta notaris bahwa harga sewa dua rumah itu masing-masing Rp 229 juta dan Rp 110 juta untuk dua tahun.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan