Pernyatan sikap bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN),
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI),Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Pakar pendidikan HAR Tilaar memiliki ide menarik, bahwa pemberantasan korupsi bisa melalui advokasi sistem pendidikan nasional.
Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa Ida Bagus Putu Wesnawa, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali 1999-2004 yang kembali terpilih menjadi Ketua DPRD Provinsi Bali 2004-2009. Dia diperiksa di Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Kamis (2/2).
Wakil Wali Kota Cilegon Rusli Ridwan resmi dinyatakan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Kubangsari senilai Rp 6 miliar. Berkas berita acara pemeriksaan sudah dilimpahkan ke pengadilan, kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Babul Khoir kemarin. Namun, meski jadi terdakwa korupsi, Rusli Ridwan tak ditahan kejaksaan.
Perlahan, tabir dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Sumatera Selatan, terungkap. Setelah mengakui ikut menandatangani kontrak pengadaan, Dirut PLN Eddie Widiono juga mengakui bahwa mesin yang bermasalah itu adalah barang bekas.
Aparat penegak hukum semakin bersemangat melacak praktik kejahatan di tubuh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibubarkan pemerintah sejak Februari 2004. Setelah dicurigai menguapkan aset koruptor BLBI David Nusa Wijaya dan Atang Latief, BPPN diduga kuat menjual aset di bawah harga pasar, sehingga merugikan negara.
Meski selama persidangan berusaha tampil tenang, M. Dentjik tak kuasa menahan sedih ketika majelis hakim menghukumnya 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Kedua bola mata Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum itu tampak berkaca-kaca.
Mantan Menteri Tenaga Kerja sekaligus Komisaris Utama PT Lativi Media Karya, Abdul Latief, menyatakan siap bertanggung jawab jika kredit perusahaannya merugikan negara. Abdul Latief kemarin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kredit macet di PT Lativi Media Utama di Bank Mandiri sebesar Rp 328 miliar.
Mantan Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. Muhammad Jusuf Hamka mengakui, broker dan pelaku penukaran surat berharga CMNP adalah orang yang sama. Kami mengetahui setelah dilakukan audit finansial, kata Jusuf setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta kemarin. Dia orang besar penting, ujarnya tanpa mau menyebut nama orang yang dimaksud.
Total 75 pejabat negara diperiksa dalam berbagai kasus.