Daan Dimara Ditahan
Daan dititipkan di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah diperiksa selama 12 jam lebih di KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara, tadi malam. Daan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004 itu dititipkan di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah diperiksa selama 12 jam lebih di KPK.
KPK juga menahan Direktur PT Royal Standard, Untung Sasana Jaya, di tempat yang sama. PT Royal adalah rekanan KPU dalam pengadaan surat suara.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, lembaganya menemukan bukti awal yang cukup untuk menahan Daan. Proyek segel sampul itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Barang yang diadakan berbeda kualitas dengan kontrak, kata Tumpak. ANDRI SETIAWAN
Sumber: Koran Tempo, 14 Februari 2006