Bekas Direksi Unibank Akan Diperiksa
Hary Tanoesoedibjo membantah menjual NCD bodong.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa mantan anggota direksi PT Bank Unibank Tbk. terkait dengan penerbitan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan (negotiable certificate of deposit/NCD) senilai US$ 28 juta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui bagaimana proses penerbitan sertifikat deposito tersebut. Menurut dia, sebagai direksi mereka tentu harus bertanggung jawab atas permasalahan yang timbul dari penerbitan surat berharap tersebut. Pemeriksaan itu akan segera dilakukan, ujar Erry kepada Tempo.
Dalam dokumen letter of undertaking (pernyataan siap bertanggung jawab) penerbitan sertifikat deposito tertera tanda tangan Bungsu W.Y., Wakil Presiden Direktur Unibank, dan Sugianto Tjahyana, Direktur Unibank.
Erry tidak bersedia memerinci, kapan pemanggilan pemeriksaan itu akan dilakukan serta hal-hal apa saja yang akan dikejar komisi dari mantan anggota direksi bank yang ditutup pada 2001 tersebut. Belum bisa diungkapkan sekarang, katanya.
Komisi saat ini tengah meneliti dugaan penyimpangan dalam transaksi pertukaran (swap) surat-surat utang PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk. Kasus ini bermula ketika Citra Marga pada 12 Mei 1999 menjual obligasi CMNP II senilai Rp 189 miliar dan negotiable medium term notes (surat utang) PT Bank CIC Tbk. senilai Rp 153,5 miliar kepada Drosophila Enterprise Pte. Ltd.
Dalam transaksi yang diperantarai oleh PT Bhakti Investama--perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo-tersebut Drosophila membayarnya dengan sertifikat deposito Unibank senilai US$ 28 juta. Belakangan transaksi ini menimbulkan masalah. Unibank dibekukan Bank Indonesia pada Oktober 2001 dan menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Upaya Citra Marga mencairkan sertifikat deposito itu, sebulan kemudian, membentur tembok.
Dugaan adanya kerugian negara muncul karena akibat transaksi itu Citra Marga bertahun-tahun tak membagikan dividen dan tak mampu membayar utangnya. Dua pemegang sahamnya adalah perusahaan milik negara, yakni PT Jasa Marga (17,8 persen) dan PT Krakatau Steel (6 persen).
Hary Tanoesoedibjo sebagai pemilik Bhakti Investama dan Drosophila kepada Tempo kemarin membantah telah menjual sertifikat Unibank bodong kepada Citra Marga. Menurut dia, Bhakti Investama tidak pernah memiliki sertifikat deposito tersebut. Pihaknya hanya sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Jadi tuduhan bahwa kami menjual NCD bodong itu tidak benar. Justru kami menyetorkan dana US$ 17,5 juta ke Unibank, ujarnya.
Hary menegaskan sebagai perantara Bhakti tidak dapat dimintai pertanggungjawaban bila di kemudian hari sertifikat deposito Unibank ternyata bermasalah. Apalagi pada 1999, saat transaksi jual-beli surat berharga terjadi, direksi Unibank telah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab (letter of undertaking) atas semua risiko yang timbul dari penerbitan sertifikat deposito. Kalau sekarang NCD itu bermasalah, seharusnya yang dikejar Unibank, bukan saya, ujarnya. SETRI YASRA | PADJAR ISWAR
Sumber: Koran Tempo, 14 Februari 2006