Pembahasan RUU Perlindungan Saksi Harus Terbuka dan Partisipatif

Pernyataan Pers
Koalisi Perlindungan Saksi

PEMBAHASAN RUU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
HARUS TERBUKA DAN PARTISIPATIF

Setelah menunggu lebih dari empat tahun pada akhirnya pada awal tahun 2006 ini RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan usul inisiatif DPR RI mulai dibahas di DPR RI. Untuk pembahasan RUU ini Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari 27 orang anggota Komisi III DPR RI serta menyusun jadwal pembahasan. Berdasarkan jadwal - yang kami terima dari sekretariat komisi III DPR RI

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan