Polri Bisa Tukar Barang Bukti; Setelah UU Timbal Balik Disahkan DPR

Kapolri Jenderal Pol Sutanto pernah menyinggung UU Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana yang kemarin disahkan DPR. Dalam tanya jawab dengan pers 27 Januari lalu -saat mantan Komisaris Bank Bira Atang Latif, penerima BLBI, dengan sukarela pulang dari Singapura- Kapolri mengatakan, Adanya UU Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana yang akan lahir itu tentu memudahkan kerja kita.

Bantuan Tambak Korban Tsunami Disunat

DPRD akan bentuk panitia khusus.

Ali Mazi Tersangka Korupsi HGB Hilton; Nonaktif bila Jadi Terdakwa

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, kursi gubernur Ali Mazi tak goyah. Mendagri Muhammad Ma

Perburuan Koruptor Diundangkan; Sri Mulyani: Banyak Yang Akan Kembalikan Uang

Perburuan para koruptor yang kabur ke luar negeri akan semakin digencarkan. Ini setelah kemarin DPR menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana yang menjadi payung hukum untuk mengejar para pemakan uang negara itu.

BPN Pelajari Kasus Hilton

Badan Pertanahan Nasional masih mempelajari kronologi terbitnya perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton Internasional, Jakarta.

Taufiq Kamil Divonis Empat Tahun

Taufiq tidak terlihat bersedih.

Hakim Agung Laporkan Komisi Yudisial

Busyro Muqoddas membantah pernah mengumumkan nama 13 hakim agung.

Surat Sekretariat Negara Tidak Dipalsukan

Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Hendarman Supandji menegaskan bahwa surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan BPN Jakarta Pusat bukan dokumen yang dipalsukan.

Said Agil Divonis 5 Tahun

Fatimah Abu Abdullah Assegaf, istri mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al-Munawar, kemarin menangis begitu hakim membacakan vonis untuk suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan menyandarkan kepala di bahu anak perempuannya, ia pun keluar sebelum sidang berakhir.

Tiga Mantan Bos Bank Bersedia Bayar Utang

Kalau yang bersalah tidak akan berani pulang.

Subscribe to Subscribe to