Pemerasan; Panitera PN Jaksel Akui Diperintah Hakim

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andry Djemi Lumanaw mengatakan, ia menyampaikan pesan kepada Walter Sigalingging karena diperintah oleh hakim Herman Allositandi. Isi pesan itu, Walter diminta pengertiannya jika mau dibantu.

Hal ini disampaikan Djemi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin Andi Samsan Nganro, Kamis (27/4). Djemi menjadi saksi dalam perkara Herman Allositandi. Djemi adalah penghubung antara hakim Herman dan saksi Walter Sigalingging.

Djemi menjelaskan, pada Desember 2005 Herman menjadi ketua majelis hakim perkara Jamsostek. Saat itu Walter Sigalingging dihadirkan sebagai saksi. Djemi menjelaskan, dirinya bukanlah panitera pengganti dalam perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Namun, Walter menolak bertemu dengan Herman dengan alasan sedang menuju rapat di Departemen Keuangan. Djemi kemudian melaporkan hal itu kepada Herman. Walter kemudian mengontak Djemi pada 23 Desember, seusai sidang Jamsostek. Walter menceritakan kekhawatirannya bahwa dirinya akan dijadikan tersangka dan mengajak Djemi bertemu.

Walter dan Djemi bersepakat bertemu di Restoran Chamoe- Chamoe pada 3 Januari 2006. Namun, Djemi sempat mengatakan tidak punya uang untuk naik taksi. Walter pun memberikan uang Rp 26.000 untuk ongkos taksi bagi Djemi. Di Restoran Chamoe-Chamoe, Walter akan menyerahkan uang muka Rp 10 juta dari kesepakatan awal, yaitu Rp 200 juta. Di restoran itu Djemi sempat makan dan menyanyi.

Suara saya dipuji karena bagus. Ternyata yang memuji itu petugas, kata Djemi, yang menyatakan baru tahu bahwa petugas itu adalah petugas yang hendak menangkapnya. (VIN)

Sumber: Kompas, 28 April 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan