Kasus Bank BNI; Jeffrey Baso Setor Rp 1,5 Miliar ke Rekening Irman

Saksi Jeffrey Baso mengatakan telah menyetorkan uang sekitar Rp 1,5 miliar ke rekening Bank BCA milik Irman Santosa. Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara terdakwa mantan Kepala Unit II Bidang Perbankan dan Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Irman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Saya terima dana itu dari Adrian Waworuntu. Uang itu katanya untuk recovery (pemulihan dana) Bank BNI Kebayoran Baru, kata Jeffrey pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohanes Eter Binti.

Irman didakwa jaksa telah menerima sejumlah uang saat menyidik kasus pidana pencucian uang, perbankan, penipuan, pemalsuan, dan korupsi perusahaan PT Gramarindo Group pada Bank BNI Cabang Utama Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 1,2 triliun. Jeffrey Baso yang dijadikan saksi dalam persidangan kemarin juga tersangka kasus yang disidik Irman ini.

Jadi, dana Rp 1,5 miliar itu bukan untuk memperlancar kasus? tanya Hakim Binti.

Jeffrey menjawab, Tidak.

Terdakwa Irman Santosa menyangkal bahwa penyetoran dana Rp 1,5 miliar itu digunakan untuk keperluan dirinya.

Irman menyebutkan, dari uang itu, Rp 1 miliar dipergunakan untuk recovery Bank BNI. Kemudian, Rp 75 juta dan Rp 50 juta untuk notaris, Rp 250 juta untuk Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) saat itu Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko.

Kemudian diserahkan lagi Rp 50 juta karena melalui SMS (pesan singkat telepon genggam) direktur saat itu butuh uang. Dari Rp 50 juta itu, Rp 25 juta untuk direktur dan Rp 25 juta untuk tarawih, kata Irman.

Ketua Majelis Hakim Binti kemudian mempersilakan Irman agar membuktikan hal itu pada persidangan berikutnya. Irman mengatakan siap untuk membuktikannya. Bukti-bukti rincian itu semua ada, katanya.

Dana Rp 1,5 miliar yang disetorkan ke rekening Irman merupakan hasil penjualan tanah dengan tujuh sertifikat di Cilincing, Jakarta Utara. Penyetoran uang untuk recovery Bank BNI melalui penyidik Irman Santosa, karena waktu itu BNI tidak mau menerima dalam bentuk sertifikat tanah dari Gramarindo.

Penyetoran ke rekening terdakwa Irman telah disetujui Direktur Kepatuhan Bank BNI Mohamad Arsjad, kata Jeffrey.

Penasihat hukum terdakwa, Hironimus Dani, menanyakan kepada Jeffrey, apakah mengetahui sejumlah uang yang diterima Irman selama penyidikan kasus korupsi PT Gramarindo Group dalam rentang waktu 1 Oktober 2003 sampai 31 Oktober 2004 mencapai Rp 16,226.250 miliar dan 380.000 dollar AS? Jeffrey menjawab tidak tahu.

Saksi lain
Sebelum pemeriksaan saksi Jeffrey Baso, kemarin juga didengar keterangan saksi lain, Charlie Hartadinata. Charlie dihadirkan karena sempat hadir dalam pemeriksaan tersangka kasus korupsi PT Gramarindo Group lainnya, Dicky Iskandardinata, di Hotel Kemang, Jakarta Selatan, pada 27 Oktober 2003.

Saat itu saya tahu ada keributan kecil, karena dua penyidik, polisi perempuan, tidak mau diberi uang Rp 10 juta. Maunya minta Rp 50 juta. Katanya,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan