Menteri Ma'ruf Akan Tarik Amplop DPR

Pemerintah tetap menilai dana itu halal.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Soetardjo Soerjogoeritno mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf berencana menarik kembali amplop yang telah dibagikan kepada anggota parlemen. Langkah itu ditempuh setelah dia meminta Ma'ruf tak mengulangi perbuatannya.

(Tindakan) yang salah memang harus disalahkan, kata politikus gaek dari PDI Perjuangan itu akhir pekan lalu di Jakarta. Dia menelepon Ma'ruf tak lama setelah terjadi pembagian uang kepada anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Ferry Mursyidan Baldan, ketua panitia khusus itu, yang membagikan langsung uang sebesar Rp 5 juta tersebut kepada semua anggota pada rapat 17 April. Menurut dia, uang itu adalah pengganti dana transpor pada masa reses yang banyak digunakan anggota panitia untuk bolak-balik ke daerah asalnya. Dia menjamin uang itu halal.

Menteri Ma'ruf telah menjelaskan, Departemen Dalam Negeri sudah memasukkan dana itu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2006 sebesar Rp 1,6 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 350 juta dianggarkan untuk 50 orang anggota panitia khusus.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Muhammad Yus ketika dihubungi kemarin menyatakan siap mengembalikan amplop itu. Yang namanya pemberian, kalau mau diminta lagi, ya, nggak masalah.

Anggota panitia khusus, Farhan Hamid, juga setuju amplop dikembalikan. Apa pun keputusan terbaik yang ditetapkan akan saya ikuti. Menurut dia, pihaknya mau menerima karena Ferry menjelaskan dana untuk panitia sudah dianggarkan.

Ma'ruf hingga semalam belum bisa dihubungi soal rencana penarikan amplop itu. Namun, juru bicara Departemen Dalam Negeri, Andreas Tarwanto, menyatakan belum mengetahui rencana itu. Dia hanya menegaskan dana untuk panitia itu legal. Karena kami memang sudah menganggarkannya, ucapnya.

Akhir pekan lalu, Ketua DPR Agung Laksono berjanji akan segera mengadakan rapat pemimpin untuk menyikapi pemberian amplop itu. Tindakan pemberian amplop seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi, ucapnya.

Apalagi, kata dia, jika hal itu ternyata dilakukan dengan tujuan membungkam atau mengarahkan sebuah pembahasan rancangan undang-undang. Itu seharusnya memang tidak boleh terjadi, baik di DPR ataupun di lembaga lainnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berpendapat masalah anggaran pembahasan rancangan undang-undang antara pemerintah dan DPR harus dipisahkan. DPR hanya boleh menggunakan dana yang sudah dianggarkan. Hal itu tidak boleh dicampur aduk agar tidak ada kesan penyogokan, tuturnya. WAHYUDIN FAHMI

Sumber: Koran Tempo, 1 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan