Ketua MPR: Adili Soeharto

Cara in absentia lebih mendekati keadilan.

Draft Permohonan Pra Peradilan Terhadap Soeharto

GEMAS (Gerakan Masyarakat Adili Seoharto) bermaksud akan mengajukan permohonan pra peradilan terhadap kejaksaan atas dikeluarkanya SKKP mantan Presiden Soeharto. Berikut adalah draft permohonan tersebut.

Penegakan Hukum; Cukupkah Memaafkan?

Kejaksaan Agung, Jumat, 12 Mei 2006. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyampaikan sikap Kejaksaan atas perkara korupsi yang didakwakan kepada mantan Presiden Soeharto. Sikap itu adalah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara dan mencabut status pencegahan ke luar negeri atas Soeharto.

Korupsi KPU; Pengadilan Banding Vonis Rusadi Empat Tahun

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tetap menjatuhkan hukuman bagi anggota Komisi Pemilihan Umum Rusadi Kantaprawira, Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu KPU, empat tahun penjara. Namun, PT Tipikor menghapuskan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,382 miliar yang dibebankan kepada Rusadi.

Presiden Takkan Salahkan Mantan Pemimpin

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerapkan sikap yang terkenal dalam filosofi Jawa, yaitu mikul dhuwur mendem jero, untuk kasus mantan Presiden Soeharto dan juga kasus semua mantan Presiden Indonesia. Posisi Soeharto tidak akan diletakkan melulu pada posisi yang salah.

Oma Serahkan Rp 2,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menerima rumah dan tanah di Bandung, milik tersangka bekas Wali Kota Ciamis Oma Sasmita.

31 Hakim Agung Bukan Representasi MA

Kuasa hukum Komisi Yudisial menilai para pemohon yang terdiri atas 31 hakim agung tidak memiliki legal standing (dasar menggugat) untuk mengajukan permohonan hak uji materiil dan formal Undang-Undang Komisi Yudisial.

MA Belum Sikapi Rekomendasi Komisi Yudisial

Mahkamah Agung belum akan menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial tentang sanksi terhadap majelis hakim kasus dugaan suap Mahkamah Agung dengan terdakwa Harini Wijoso. Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, tidak ada aturan bahwa Mahkamah Agung harus menjawab rekomendasi tersebut. Dibahas atau tidak (rekomendasi), itu tidak diatur dalam undang-undang, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Mahkamah Agung Diminta Hentikan Kasus Soeharto

Mahkamah Agung diminta menyatakan pengadilan Soeharto tidak mungkin dilanjutkan. Alasannya, menurut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Endin A.J. Soefihara, kondisi kesehatan Soeharto tidak memungkinkan untuk menjalani pengadilan.

Penahanan Dirut PLN Diperpanjang

Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono harus tinggal lebih lama di tahanan Mabes Polri. Permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan korupsi PLTG Borang itu ditolak.

Subscribe to Subscribe to