Ketika mengetahui ada banyak anggota DPR mau ikut menandatangani Pakta Integritas, Ketua Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis tidak serta-merta senang. Dia justru risau. Dia tidak yakin seluruh anggota Dewan memiliki tafsiran sama pada gerakan moral ini.
Terima kasih patut disampaikan kepada Saudari Bivitri Susanti, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, yang menyampaikan kekhawatiran terhadap menjamurnya Pakta Integritas (selanjutnya disebut PI saja), dalam salah satu media cetak pada 15 Juli 2006. Kalau diterapkan tanpa persyaratan ketat dan detail, PI bisa jadi mainan pejabat dan politikus.
Meskipun rekening untuk kesejahteraan pegawai Mahkamah Agung yang atas nama Bagir Manan benar-benar untuk kesejahteraan sosial pegawai MA, Bagir Manan tetap harus memberikan klarifikasi ke Menteri Keuangan.
Departemen Keuangan telah menutup 300 rekening pemerintah atas nama mantan pejabat. Saat ini masih ada 600 rekening yang harus disisir lagi oleh pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Jadwal pemeriksaan Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, dua jaksa yang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, hingga Selasa (25/7) belum jelas.
Setelah dua kali mangkir, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaluddin akhirnya bersedia hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan segel suara KPU Rp 3,54 miliar.
Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rachman Djalili, terdakwa kasus korupsi APBD Rp 3,39 miliar, diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ia menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
DPR secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi atas proyek PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibiayai dengan pinjaman dan utang luar negeri. Surat permintaan audit berdasarkan rekomendasi Komisi VI itu sudah ditandatangani Ketua DPR Agung Laksono (Fraksi Partai Golkar, DKI Jakarta I).
Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara yang diajukan oleh pemerintah dinilai sebagai langkah mundur dan kontra produktif terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia. Selain dilihat sebagai keragu-raguan pemerintah untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, RUU itu disinyalir hanya untuk melindungi pejabat publik dari berbagai kesalahan yang dilakukan. Karena itu, pembahasan RUU Rahasia Negara harus ditolak.