Lawan Pemerasan, Tintin Rekam Percakapan dengan Suparman
Tintin Surtini mengaku merekam setiap percakapan telepon antara dirinya dan Ajun Komisaris Suparman, setelah ia memiliki keberanian untuk melawan setiap pemerasan dan tekanan yang dilakukan Suparman.
Merekam percakapan telepon tersebut ia lakukan sejak 3 Maret 2006. Demikian diungkapkan Tintin Surtini dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7).
Dalam persidangan ini diperdengarkan rekaman percakapan antara Tintin Surtini dan Suparman. Rekaman itu dibuat Tintin saat berada di kantornya di kawasan Bendungan Hilir.
Pak Parman, saya ditelepon mantu, mau ngobatin anak saya nih. Bapak jadi mau mengembalikan uang saya enggak? Uang yang Bapak minta ke saya hari Senin, demikian kata-kata Tintin dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan. Suparman menjawab, Insya Allah. Sudah saya rundingkan dengan istri. Tintin lalu menjawab, Jadi, berapa yang Bapak mau kembalikan dulu ke saya? Soalnya saya benar-benar bingung banget malem-malem begini. Suami saya sampai tanggung. Nanti rekening saya SMS ke Bapak.
Di akhir percakapan, Tintin berkata, Saya sih, apa yang terjadi yah saya terima. Kalau saya dinyatakan salah, yah saya terima, tapi yang penting uang saya dikembalikan dulu deh Pak. Suparman menjawab, Insya Allah. Udah dibahas dan ngobrol sama istri. Kita kan ingin menerima uang halal, uang yang ridho, kalau disuruh kembalikan, yah kita kembalikan.
Mendapat jawaban itu, Tintin menjawab dengan nada tinggi, Bukan begitu, bukan ridho, bukan halal. Kan Bapak yang maksa dulu. Suparman menjawab, Kalau Ibu terpaksa, yah saya tidak mau memaksa. Tintin dengan nada tinggi berkata, Eh Bapak yang suka maksa ke saya.
Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago menanyakan Suparman apakah di dalam rekaman tersebut adalah suara Suparman. Suparman menjawab, Tidak jelas.
Di akhir persidangan, Masrurdin Chaniago menjawab permohonan tim kuasa hukum Suparman yang meminta agar majelis menahan saksi Tintin Surtini dengan alasan telah memberikan kesaksian palsu. Majelis hakim menolak permohonan tim kuasa hukum Suparman untuk menahan Tintin.
Dalam pemeriksaan, majelis belum menemukan adanya keterangan saksi yang dianggap palsu, ujar Masrurdin. (VIN)
Sumber: Kompas, 27 Juli 2006