Jaksa Agung: Putusan Mahkamah Sulitkan Pemberantasan Korupsi

Pendapat yang mengandalkan hukum formal sudah lama ditinggalkan.

Lawan Pemerasan, Tintin Rekam Percakapan dengan Suparman

Tintin Surtini mengaku merekam setiap percakapan telepon antara dirinya dan Ajun Komisaris Suparman, setelah ia memiliki keberanian untuk melawan setiap pemerasan dan tekanan yang dilakukan Suparman.

Pengadilan Tolak Praperadilan Suwarna

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna A.F. terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan terhadap Suwarna sah sesuai dengan hukum yang berlaku, ujar hakim tunggal Kresna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Reformasi Birokrasi; Utamakan Pelayanan Publik

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengungkapkan, agenda utama pemerintah dalam reformasi birokrasi adalah pelayanan aparat yang prima kepada masyarakat. Diharapkan pada tahun 2007 seluruh sektor pelayanan publik semakin baik.

Perusahaan Pengelola Aset Tangani Bisnis TNI

Membentuk badan baru perlu waktu dan orang yang kompeten.

BPK Akan Audit Dana Reses

Beberapa fraksi menolak terima uang.

Daerah Minta Jaminan Hukum; Pembahasan RAPBD Juga Sangat Terlambat

Sejumlah pemerintah daerah mengharapkan adanya jaminan hukum dalam pengelolaan anggaran. Mereka menganggap telah terjadi perbedaan persepsi dengan pemeriksa keuangan dan penegak hukum dalam melihat penyelewengan anggaran. Kini, pejabat di daerah takut menjadi pimpinan proyek.

Analisa Kecenderungan Korupsi 6 Bulan Pertama Tahun 2006

ICW melakukan kajian terhadap kecenderungan korupsi di Indonesia selama 6 bulan pertama tahun 2006. Berikut presentasi atas kajian tersebut.

Pemberantasan Korupsi Kembali ke Aturan 1960

Di masa mendatang, pemberantasan korupsi kembali menggunakan aturan seperti yang berlaku dalam UU No 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah Konstitusi Memutuskan Perkara Tipikor

25 Juli 2006. Hari ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan dua perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pemohon Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) dan Dawud Djatmijko. Perkara No. 10/PUU-IV/2006 yang menguji UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan pemohon MHI dengan putusan tidak dapat diterima.

Subscribe to Subscribe to