Ini Isi Surat Lima Guru Besar Terkait Penolakan Remisi Koruptor

Antikorupsi.org, Jakarta, 5 September 2016 – Lima Guru Besar menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan penolakan terhadap wacana aturan remisi bagi koruptor. Wacana remisi yang dituangkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Warga Binaan itu dianggap bermasalah dalam segi prosedur, substansi, dan alasan penyusunannya.

Lima Guru Besar yang menolak diantaranya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Prof. Rhenald Kasali, Ph.D, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, dan Prof. Dr. Marwan Mas, M.H.

Terkait Remisi Koruptor, Guru Besar: Presiden Harus Panggil Yasonna Laoly

Antikorupsi.org, Jakarta, 5 September 2016 – Penolakan terhadap wacana aturan remisi bagi koruptor kembali menguat. Kali ini lima guru besar menyampaikan penolakannya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan remisi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Warga Binaan.

Remisi Pelaku Korupsi
Rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah hampir mencapai tahap akhir. Muatan revisi ini dianggap sangat menguntungkan narapidana kasus korupsi.
Buletin Anti-Korupsi: Update 5-9-2016

POKOK BERITA:

Lima Guru Besar Tulis Surat untuk Jokowi, Ini Isinya”

http://nasional.kompas.com/read/2016/09/04/20354081/lima.guru.besar.tulis.surat.untuk.jokowi.ini.isinya - Kompas, Minggu, 4 September 2016

Catatan Kritis terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Permasalahan

Pemerintah – dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (RPP Warga Binaan). Dalam RPP ini diatur tentang hak bagi narapidana anak, narapidana kejahatan umum, dan narapidana kejahatan khusus - termasuk korupsi - dalam mendapatkan remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

Buletin Anti-Korupsi: Update 2-9-2016

POKOK BERITA:

KPK Deteksi Imbal Balik Lain”

http://koran.tempo.co/konten/2016/09/02/404434/KPK-Deteksi-Imbal-Balik-Lain

Tempo, Jumat, 2 September 2016 

Buletin Mingguan Anti-Korupsi: Update 25-31 Agustus 2016

RINGKASAN MINGGUAN

Memberantas Korupsi, Menyelamatkan Uang Negara - Laporan Pemantauan Kinerja KPK di Sektor Kehutanan, Perpajakan dan Pencucian Uang
Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan perkara-perkara di sektor Kehutanan, Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurun waktu 12 tahun terakhir (2003-2016). Pemantauan ini dilakukan guna melihat kinerja pemberantasan korupsi KPK pada 3 sektor tersebut.
 
Secara garis besar, terdapat sedikitnya 31 perkara korupsi (kehutanan, pajak, pencucian uang) dengan 63 orang Terpidanadan 1 orang Tersangka (tersangka?, terdakwa?
Wacana Calon Kepala Daerah Terpidana Bisa Merusak Pilkada

Antikorupsi.org, Jakarta, 31 Agustus 2016 – Koalisi Pilkada Bersih menolak upaya DPR RI untuk membuka peluang terpidana mencalonkan diri. Upaya DPR RI tertuang dalam wacana revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan.

“Upaya ini melecehkan akal sehat,” kata anggota Koalisi Pilkada Bersih, Donal Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW, Selasa, 30 Agustus 2016.

Menurutnya, wacana revisi PKPU nomor 5 tahun 2016 bertentangan dengan keinginan publik yang menginginkan calon kepala daerah bersih dari permasalahan hukum.

Subscribe to Subscribe to