ICW: Komisioner Komisi Informasi Pusat Harus Lebih Solid

Antikorupsi.org, Jakarta, 28 September 2016 – Komisi Informasi (KI) Pusat diminta untuk memperbaiki kinerjanya dalam menjalankan UU 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kinerja KI Pusat selama ini dinilai masih belum maksimal dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

“Komisioner KI Pusat harus perbaiki kinerjanya, mereka diamanatkan oleh Undang-Undang,” ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, di kantor KI Pusat, Rabu, 28 September 2016.

Saat ini, terdapat beberapa catatan negatif yang dapat dilihat dari kinerja KI Pusat. Diantaranya ialah penyelesaian sengketa informasi yang masih banyak tertunda.

“Padahal Komisi Informasi punya batas waktu untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa informasi,” cetus dia.

Febri juga menyoroti kinerja Komisioner KI Pusat yang ia nilai kurang solid. Persoalan tersebut menurutnya dapat berdampak besar terhadap kinerja KI Pusat sebagaimana diamanatkan UU KIP.

“Komisioner harus solid. Lebih mengutamakan hak publik untuk tahu daripada ego masing-masing,” imbuhnya.

Adapun ICW menguji konsistensi KI Pusat dengan melakukan uji informasi. Uji informasi dilakukan sekaligus memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) yang jatuh pada 28 September.

Uji informasi dilakukan dengan melakukan permintaan informasi atas perkembangan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan ICW pada 30 Mei 2016 lalu. Hingga saat ini, Komisi Informasi Pusat dianggap belum melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan permohonan tersebut.

Penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan ICW yaitu terkait salinan putusan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI. Salinan putusan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kepala BPK perwakilan DKI Jakarta.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan