Buletin Anti-Korupsi: Update 30-9-2016
POKOK BERITA:
“KPK Pelajari Dugaan Suap Maxpower”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Jumat, 30 September 2016
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyatakan tengah mempelajari kasus dugaan suap dari perusahaan pembangkit listrik, PT Maxpower Indonesia, kepada pejabat pemerintah Indonesia. Agus mengaku mendengar, Maxpower telah melakukan pengawasan internal. Dari pengawasan itu, ditemukan kejanggalan pengeluaran senilai US$ 750 ribu (Rp 9,7 miliar) yang ditengarai sebagai pengeluaran ilegal.
“Pencabutan Cekal Aguan Tuai Kritik”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Jumat, 30 September 2016
Keputusan KPK tidak memperpanjang status cegah-tangkal terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, menuai kritik. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, khawatir keputusan itu menyulitkan penyidik dalam mengembangkan kasus suap penyusunan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
“Ifa Tak Pernah Bahas Kasus”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 30 September 2016
Hakim Ifa Sudewi menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, untuk membahas perkara percabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Menurut Ifa, vonis Saipul adalah hasil musyawarah hakim.
“Hukum dan Etik, Ranah Berbeda”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Jumat, 30 September 2016
Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai tidak bisa diterapkan pada kasus etik Setya Novanto. Putusan MK harusnya berlaku pada penegak hukum dalam proses menegakkan hukum. Adapun yang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan adalah penegakan kode etik anggota DPR, yang merupakan dua ranah berbeda.
“Awasi Kampanye Berbiaya Tinggi”
http://mediaindonesia.com/
Media Indonesia, Jumat, 30 September 2016
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan dana kampanye selama ini masih semu. Calon kepala daerah tidak tertib dan jujur dalam mencatat dan melaporkan dana kampanye. Sehubungan dengan itu, ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPUD menjadikan laporan dana kampanye sebagai salah satu prioritas penting dalam penyelenggaraan Pilkada dan berharap pasangan calon kepala daerah secara jujur melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka.