Buletin Anti-Korupsi: Update 29-9-2016

POKOK BERITA:

Diskresi Ahok Himpun Rp 1,6 Triliun”

http://koran.tempo.co/konten/2016/09/28/405706/Diskresi-Ahok-Himpun--Rp-16-Triliun

Tempo, Rabu, 28 September 2016

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk pengembang pulau reklamasi, yang dikenal dengan sebutan diskresi, berhasil menghimpun dana Rp 1,6 triliun. Uang ini berasal dari PT Agung Podomoro Land dan PT Jaladri Eka Paksi, yang diberlakukan tanpa peraturan daerah. Ariesman Widjaja, terpidana 3 tahun penjara dalam kasus suap reklamasi, mengungkapkan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin lalu.

MKD Pulihkan Nama Novanto”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/09/29/MKD-Pulihkan-Nama-Novanto

Kompas, Kamis, 29 September 2016

Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan memulihkan nama baik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang pernah disidangkan karena kasus dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. Keputusan itu diambil dalam sidang tertutup Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar pada 27 September 2016. Keputusan diambil menindaklanjuti permohonan pemulihan nama baik Novanto yang diajukan anggota Fraksi Partai Golkar di DPR.

“Biaya Pilkada Picu Korupsi”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/09/27/Biaya-Pilkada-Picu-Korupsi

Kompas, Selasa, 27 September 2016

Biaya yang dibutuhkan pasangan calon pada Pilkada 2017 umumnya akan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan resmi mereka sebagai kepala daerah jika menang dalam pilkada. Tanpa pengawasan yang ketat, kondisi ini dapat menjadi awal dari korupsi di daerah. Data Litbang Kementerian Dalam Negeri atas pendanaan pilkada serentak 2015 menunjukkan, biaya yang dikeluarkan pasangan calon untuk pilkada tingkat kota/kabupaten bisa mencapai Rp30 miliar. Sementara uang yang dikeluarkan pasangan calon untuk pemilihan gubernur berkisar Rp20 miliar-Rp100 miliar.

“UU Tipikor Terlalu Multitafsir”

http://mediaindonesia.com/news/read/69185/uu-tipikor-terlalu-multitafsir-1/2016-09-28

Media Indonesia, Kamis, 28 September 2016

KPK meminta pemerintah dan DPR membantu pemberantasan korupsi dengan membuat aturan perundangan yang memberikan efek jera bagi koruptor. Di antaranya, mempertegas aturan hukuman mati, memasukkan praktik dagang pengaruh (trading in influence) sebagai delik korupsi, dan memberikan sanski pidana bagi pejabat negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Pejabat Indonesia Diduga Terima Suap Proyek Listrik”

http://mediaindonesia.com/news/read/69311/pejabat-indonesia-diduga-terima-suap-proyek-listrik/2016-09-28 - Media Indonesia, Kamis, 28 September 2016

KPK mengaku sudah mengumpulkan informasi dan data untuk menyelidiki pejabat yang diduga menerima suap kontrak pembangkit listrik di Indonesia dari sebuah bank asing. Upaya itu, kata Agus, merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman Amerika.

 
Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan