Ini Tiga Masalah Utama Penyelenggaraan Pilkada

Antikorupsi.org, Jakarta, 29 September 2016 – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai terdapat tiga masalah utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tiga hal tersebut menurutnya merupakan persoalan lama yang tak kunjung tuntas.

“Ada tiga masalah, yaitu mahar politik, politik uang, dan suap terhadap penyelenggara negara,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis, 29 September 2016.

Tiga hal yang ia anggap sebagai titik kritis ini merupakan permasalahan yang selalu terjadi dalam proses pilkada. “Problem-nya tidak pernah ada upaya serius dari pemerintah maupun DPR. Hanya jadi objek kegelisahan saja,” imbuhnya.

Mahar politik misalnya, terdengar akrab tiap kontestasi pilkada. Praktik jual beli pencalonan melalui partai politik seakan menjadi hal yang lumrah.

Saat ini, model mahar politik telah berkembang. Bentuknya tidak hanya berupa uang tunai, namun juga dapat berbentuk konsesi. “Seperti jabatan tertentu, jumlah izin, atau kuota proyek yang berasal dari APBD.”

Hal lain yaitu suap terhadap penyelenggara negara. Suap terhadap penyelenggara negara seperti hakim kini telah menjadi fenomena dalam kontestasi pilkada.

Masalah terakhir yaitu politik uang. Permasalah tersebut dinilai Donal selalu menjadi isu yang paling sering didengar, namun upaya penyelesaiannya teramat minim.

Donal juga menyoroti UU no 10 tahun 2016 (UU Pilkada). UU tersebut menurutnya telah menyentuh ranah politik uang. “Publik yang menerima uang kini juga bisa dijerat sebagai pelaku politik uang, jadi tidak hanya yang memberikan uangnya saja,” imbuhnya.

Terkait politik uang dan UU tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga dianggap memiliki tugas penting untuk menyampaikan hal tersebut kepada publik. “Bawaslu belum fokus mensosialisasikan hal tersebut,” ujarnya.

Adapun Kementerian Dalam Negeri seperti dilansir Harian Kompas, Selasa, 27 September 2016 menyatakan biaya bagi pasangan calon dalam pilkada 2015 mencapai angka yang tinggi. Pada tingkat Kabupaten/Kota, biaya mencapai 20 hingga 100 miliar rupiah, sedangkan pada tingkat Provinsi mencapai 30 miliar rupiah.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan