Di tengah gencarnya usaha memberantas korupsi, Departemen Dalam Negeri merancang instruksi presiden tentang penanganan kasus korupsi.
Rumus pemberantasan korupsi, menurut Arya Maheka (Komisi Pemberantasan Korupsi), adalah pencegahan, penindakan, dan peran masyarakat.
Kesaksian lima orang yang mengakui bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin ikut rapat Komisi Pemilihan Umum dalam menentukan harga segel surat suara sesungguhnya sudah cukup memberatkan.
Proyek pembangunan infrastruktur di dalam negeri terancam berjalan lambat. Setelah Bank Dunia membatalkan tiga proyek infrastruktur karena terindikasi ada korupsi, kalangan investor juga terkesan malas menggarap proyek infrastruktur.
Berkas perkara yang dikirim penyidik kepolisian idealnya disikapi jaksa penuntut umum dalam waktu 14 hari. Bentuk penyikapan meliputi berkas perkara dikembalikan dengan disertai petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi penyidik (P-18) atau dinyatakan lengkap (P-21).
Markas Besar Kepolisian RI kini berkejaran dengan waktu untuk membersihkan diri dari polisi nakal. Banyak perwira tersangkut dan harus digeser dari barisan.
Komisi Pemilihan Umum mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009. PP itu sebagai alternatif jika hingga Maret 2007, ketiga Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu, Partai Politik, serta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD belum bisa diselesaikan pemerintah dan DPR.
Gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang menimbulkan ketakutan, terutama bagi mereka yang ingin melakukan korupsi. Secara kasatmata, ketakutan itu terbukti melalui penolakan jabatan pemimpin proyek atau tidak terlaksananya pembangunan di daerah karena pejabatnya khawatir terjerat pemberantasan korupsi.