KPK Kembali Periksa Nurmahmudi
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Menteri Kehutanan, Nurmahmudi Ismail. Dia diperiksa perihal terbitnya surat keputusan pada 2000 tentang pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk menerbitkan surat izin pemanfaatan hasil hutan.
Saya dimintai keterangan untuk menjelaskan surat keputusan terkait dengan otonomi daerah, kata Nurmahmudi seusai pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin.
Pemeriksaan Nurmahmudi merupakan pemeriksaan yang ketiga kali. Sebelumnya, Nurmahmudi, yang kini menjabat Wali Kota Depok, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada 14 Maret dan 21 April 2006.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembukaan lahan sejuta hektare pada 1998 di Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, ditengarai dikeluarkan izin pemanfaatan kayu di atas lahan yang sama. Dari lahan satu juta hektare, hanya 2.000 hektare yang ditanami kelapa sawit. Sedangkan sisanya diambil kayunya.
Nurmahmudi menjelaskan, surat keputusan bernomor 05.1/KPPS.II/2000 tertanggal 6 November 2000 itu berisi kriteria dan standar usaha perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan dengan pemungutan hasil hutan di area hutan produksi alam. Surat keputusan itu telah disebarkan ke pemimpin daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, ujarnya.
Surat keputusan itu, kata dia, memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menerbitkan surat izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kebun. Nurmahmudi menjelaskan, surat keputusan memberi persyaratan terhadap pihak yang ingin mengajukan permohonan untuk pemanfaatan hasil hutan. Pada tingkat provinsi maksimal 50 ribu hektare lahan hutan produksi. Khusus di Irian, diberikan hak 100 ribu hektare, kata Nurmahmudi. TITO SIANIPAR
Sumber: Koran Tempo, 5 Agustus 2006