Istri Anggota DPRD Buton Studi Banding
Ini menunjukkan penyakit korupsi sudah tak lagi dilakukan Dewan saja, tapi sudah sampai di keluarga mereka.
Puluhan istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, akan melakukan kunjungan (studi banding) ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Biaya pemberangkatan para istri anggota Dewan yang terhormat ini diambil dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Buton. Sepuluh istri anggota Dewan menjadi rombongan pertama yang akan berangkat pekan ini, kata Sekretaris Perhimpunan Istri Anggota DPRD Buton Wa Ode Indra Dewi Adam kepada Tempo kemarin.
Wa Ode Indra Dewi beralasan studi banding bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para istri anggota Dewan. Suami mereka harus ditopang pasangan yang memiliki wawasan luas. Meskipun mereka mengakui bahwa istri tidak menjadi bagian pemerintah, seperti suami mereka yang menjadi legislator.
Menurut Wa Ode Indra Dewi, mereka merencanakan studi banding sejak Februari lalu. Namun, Bupati Buton baru menganggarkan dana keberangkatan mereka pada September ini. Masing-masing peserta jalan-jalan akan memperoleh uang saku sebesar Rp 3 juta. Sedangkan total dana setiap pemberangkatan mencapai Rp 30 juta.
Kunjungan ke daerah lain ini rencananya dilakukan sebanyak tiga kali pada periode 2006-2008. Rombongan pertama diikuti sepuluh istri anggota Dewan, yang akan berangkat pekan ini ke Solo, Jawa Tengah. Kebetulan di Solo akan dilangsungkan Festival Keraton Nusantara, jadi keberangkatan kami sekaligus meramaikan acara itu, kata Wa Ode Indra Dewi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, dana studi banding para istri anggota DPRD ini berasal dari pos bantuan organisasi kewanitaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Buton. Tapi rencana ini memperoleh tanggapan negatif dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Lembaga penggiat kesetaraan perlakuan hukum terhadap masyarakat setempat, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Buton, mengecam rencana kunjungan itu. Direktur lembaga ini, La Ode Endang, menilai studi banding istri anggota Dewan merupakan pengkhianatan wakil rakyat terhadap masyarakat yang terkena dampak ekonomi.
Padahal, kata Endang, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemerintahan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tidak ada aturan tentang alokasi dana APBD bagi istri anggota Dewan. Ini benar-benar memalukan. Entah apa yang dipikirkan para istri anggota Dewan ini, anggaran dari pajak masyarakat kok dipakai studi banding, kata dia.
Lembaga pemerhati penggunaan anggaran pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sulawesi Tenggara, pun mengecam penyalahgunaan anggaran daerah ini. Koordinator forum, Taslim Suri, menganggap para istri anggota DPRD itu telah melakukan korupsi. Kegiatan studi banding para istri anggota Dewan menunjukkan penyakit korupsi tak hanya diidap anggota Dewan, tapi keluarga mereka ikut tertular, kata dia.
Menurut Taslim, dana anggaran pendapatan dan belanja daerah semestinya digunakan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Penggunaan dana di luar kepentingan itu, kata dia, merupakan korupsi. Dana dari pajak rakyat bukannya dipakai jalan-jalan istri anggota Dewan, kata dia. Dedy Kurniawan
Sumber: Koran Tempo, 4 September 2006