Kepala Polisi: Unsur Korupsi Kasus Borang Terpenuhi

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto kembali menegaskan bahwa berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Borang, Sumatera Selatan, dengan tersangka Direktur Utama PLN Eddie Widiono sudah lengkap.

Menurut dia, semua unsur dugaan korupsi sudah terpenuhi. Unsur korupsi PLN, anak TK pun tahu, kata Sutanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR kemarin

Menurut Sutanto, untuk memenuhi unsur-unsur korupsi kasus itu, penyidik polisi sudah meminta keterangan empat ahli, yaitu ahli hukum pidana, badan usaha milik negara, perseroan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Mereka semua menyatakan ada kerugian negara, ujarnya.

Dalam kasus itu, kata Sutanto, indikasi terjadinya korupsi dan keterlibatan pejabat Perusahaan Listrik Negara sangat kuat. Indikasi itu lebih kuat daripada kasus Jamsostek. Kasus Jamsostek saja sudah divonis, kenapa ini malah ditolak? kata Sutanto.

Pernyataan Sutanto berbeda dengan keterangan kejaksaan. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji, dalam kasus Borang hanya unsur melawan hukum yang lengkap. Unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara belum lengkap. Kalau jaksa sendiri belum yakin, bagaimana kami bisa meyakinkan hakim? ujarnya Minggu lalu.

Untuk melengkapi itu, kata Hendarman, penuntut umum memerlukan bukti keterlibatan Komisaris PT Guna Cipta Mandiri, yang juga Direktur Magnum Power, Davis MacDonald.

Sutanto menegaskan, dalam kasus Borang, aliran dana jelas dan ada pihak yang diuntungkan. Dia berkukuh tidak akan menyerahkan penyidikan kasus itu agar diselesaikan oleh kejaksaan.

Dia menjelaskan, harga mesin turbin dinaikkan dari US$ 16 juta menjadi US$ 23 juta. Harga itu direkayasa oleh PT Guna Cipta Mandiri dan Magnum Power. Kemudian dari PT Guna Cipta Mandiri, PLN membeli mesin turbin itu dengan harga US$ 29,5 juta. Jadi korporasi yang diuntungkan adalah Johanes Kennedy Aritonang (Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri), kata Sutanto. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 5 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan