Jaksa Agung Setujui Dakwaan Hilton
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah menyetujui berkas dakwaan kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Koreksi dari Jaksa Agung sudah selesai dan tidak ada perubahan, ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya kemarin.
Kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hilton melibatkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) Pontjo Sutowo; kuasa hukum Indobuildco, Ali Mazi; dan dua pejabat Badan Pertanahan, Robert J. Lumempaouw dan Ronny Kesuma Yudhistira.
Hendarman mengatakan berkas dakwaan siap dilimpahkan ke pengadilan. Berkas Ali Mazi, kata Hendarman, pekan ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. AGOENG WIJAYA
Sumber: Koran Tempo, 5 September 2006