Kuntoro mengakui ada penunjukan langsung dalam pengadaan peralatan kantor.
Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono (batal) bebas tepat di hari masa penahanan maksimalnya yang 120 hari habis, Rabu (30/8). Eddie resmi ditahan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sejak 3 Mei 2006 lalu. Eddie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan (mark up) proyek pembelian truck mounted di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan.
Majelis kasasi Mahkamah Agung mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dan mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Taufik Kamil. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Said menjadi tujuh tahun dan Taufik Kamil lima tahun.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara dituntut 6 tahun 6 bulan. Selain dinilai bersalah karena telah menunjuk langsung PT Royal Standar sebagai rekanan segel surat suara, Daan dinilai telah memperkaya Untung Sastrawijaya dan merugikan keuangan negara Rp 3,540 miliar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bantahan yang disampaikan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) atas tudingan adanya sejumlah penyimpangan dalam proyek BRR di Aceh dan Nias, hanya berupa kosmetika public relations (PR), terutama dalam penyimpangan proyek pengadaan buku.
Kepolisian mengaku khawatir Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono, tersangka korupsi dalam kasus PLTGU Borang, harus dibebaskan demi hukum. Hari Rabu (30/8) tepat pukul 24.00, masa penahanan maksimal 120 hari terhadap Eddie akan habis.
Jajaran pejabat Komisi Pemilihan Umum, baik yang sudah ditahan maupun yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan hak uji (judicial review) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, di samping faktor mentalitas, sistem, pengawasan yang lemah, kesejahteraan, salah satu yang mendasar menjadi penyebab korupsi adalah pikiran melakukan korupsi.