DPR: Revisi Komisi Yudisial Dimulai Tahun Ini

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat optimistis revisi Undang-Undang Komisi Yudisial bisa dimulai pada masa sidang tahun ini. Trimedya Panjaitan, Ketua Komisi Hukum DPR, mengatakan para anggota Dewan di komisinya telah mengadakan rapat internal membahas hal itu. Hasilnya, kami menilai revisi itu harus menjadi prioritas, ujarnya di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Trimedya, Komisi Hukum DPR telah menyampaikan permintaan kepada pemimpin Dewan dan Badan Legislasi DPR agar revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 itu bisa dilakukan oleh Komisi Hukum DPR.

Pernyataan Trimedya tampaknya bertolak belakang dengan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi. Menurut Wicipto, revisi Undang-Undang Komisi Yudisial sulit terlaksana pada tahun ini. Alasannya, kata dia, jadwal pembahasan rancangan undang-undang di Badan Legislasi sudah penuh. Paling tidak revisi itu baru bisa dilaksanakan pada 2007, ujar Wicipto dua hari lalu.

Trimedya menegaskan, pengajuan revisi undang-undang dapat dilakukan melalui dua pintu, yakni dari pemerintah dan DPR. Khusus untuk Undang-Undang Komisi Yudisial, kata Trimedya, bisa dilakukan meski belum terdaftar di Badan Legislasi DPR. Kendati begitu, menurut Trimedya, pembahasannya tetap melibatkan pemerintah.

Trimedya malah heran atas sikap pemerintah yang tidak mengusulkan upaya merevisi undang-undang yang disahkan pada 2004 itu. Jika pemerintah tidak mengajukan, kami akan menggunakan hak inisiatif untuk meminta revisi itu segera dilakukan, kata Trimedya.

Pengajuan hak inisiatif, menurut dia, sedikitnya diajukan oleh 13 anggota Dewan. Trimedya pun optimistis syarat hak inisiatif itu bakal terpenuhi. Di komisi ini kan anggotanya ada 48 orang. Anggota komisi sudah sepakat revisi menjadi prioritas, ujarnya.

Kemarin Komisi Hukum DPR seharusnya menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Yudisial untuk membicarakan Undang-Undang Komisi Yudisial pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Namun, rapat itu ditunda hingga pekan depan karena ada rapat paripurna. Penundaan ini hal teknis. Sesuai dengan tata tertib, tidak boleh ada rapat komisi bersamaan dengan rapat paripurna, ujar Trimedya.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, yang telah menunggu dua jam, mengatakan tidak mempermasalahkan penundaan itu. Menurut dia, Komisi Yudisial akan mengikuti mekanisme yang ada. Dalam rapat itu, kata Busyro, Komisi Yudisial berencana mengajukan draf rancangan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial kepada Komisi Hukum DPR. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 13 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan