Sukanto Masih Tersangka; Ditetapkan 2001, Kasus Tak Jelas

Sukanto Tanoto dipastikan masih menjadi tersangka di Mabes Polri. Status konglomerat terkaya Indonesia versi majalah Forbes tersebut belum pernah dicabut sejak 2001. Sejak sebulan lalu, Direktorat III/Tipikor Mabes Polri pun membentuk tim untuk menanganinya.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Paulus Purwoko, Sukanto ditetapkan sebagai tersangka sejak direktur Serse Tindak Pidana Korupsi Koserse Polri dijabat Brigjen Bakat Purwanto. Bakat meninggal dalam kecelakaan pesawat pada 2002. Memang sejak itu kasus itu tidak jelas, lanjut Purwoko.

Berdasarkan analisisnya, Sukanto ditetapkan sebagai tersangka untuk keperluan pencekalan. Tapi, mengapa pencekalan itu tidak efektif, Purwoko belum mengetahui. Sukanto sendiri bebas bepergian ke luar negeri.

Mantan direktur eksekutif JCLEC tersebut menambahkan, kasus yang melilit bos Garuda Mas tersebut menyangkut wesel ekspor berjangka. Selain itu, Sukanto punya kasus kredit macet Bank Mandiri. Namun, Purwoko tidak ingat nilainya.

Kasus pertama terkait Unibank milik Sukanto. Menurut data BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), total kewajiban bank itu Rp 3,37 triliun. Ternyata Rp 2,7 triliun hanya untuk grupnya sendiri. Di dalam kredit yang macet ini terdapat wesel ekspor berjangka, yang hingga Unibank ditutup besarnya mencapai US 230 juta dolar.

Wesel berjangka itu dibuka pada akhir 1997. Bank penerbit wesel itu di Indonesia adalah Unibank. Sedangkan bank korespondensinya adalah East Asia Bank di Cook Islands, dan Rany Bank di Nepal. Kredit itu dijaminkan di Asuransi Ekspor Indonesia, dan jatuh tempo pada 1999.

Saat waktunya tiba, kredit itu tak diperpanjang. Itulah yang menimbulkan dugaan kredit ekspor tersebut macet.

Mantan pengacara Sukanto yang dulu menangani kasus tersebut, Alamsyah Hanafiah, mengaku kaget atas penetapan mantan kliennya sebagai tersangka. Waktu saya menangani kasus ini pada 2001, klien saya itu bukan tersangka, katanya saat dihubungi tadi malam.

Alamsyah menceritakan, gubernur BI melalui Menkeu saat itu memang sempat mencekal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan tidak ditemukan unsur tindak pidana, penyelidikan dihentikan. Sejak saat itu Sukanto tidak dicekal lagi.

Istilahnya bukan di-SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan, Red) karena masih diselidiki, jelasnya. (naz)

Sumber: Jawa Pos, 13 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan